"Setelah penemuan tersebut, Subsektor Nisam Antara segera berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Aceh untuk tindak lanjut," ujar Salman.
BKSDA Turunkan Tim Nekropsi Bangkai Gajah di Aceh Utara
Tim dokter hewan BKSDA Aceh melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatera yang ditemukan di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Utara. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, mengatakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Tim sedang melakukan bedah bangkai atau nekropsi di lapangan. Jadi kami belum menerima hasilnya dan kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Nanti setelah ada hasilnya, akan kami sampaikan," kata Kamarudzaman di Banda Aceh, Senin, 25 Maret 2024.
Dia menyebutkan pihaknya tidak bisa menduga penyebab kematian gajah tersebut, apakah mati karena racun atau diburu dan dibunuh untuk diambil gadingnya. Dugaan penyebab kematian baru bisa diketahui setelah ada laporan dari tim nekropsi.
"Gading gajah tersebut hilang. Gading itu hilang apakah diambil setelah gajah tersebut ditemukan mati atau apa pihak tidak bertanggung jawab memburu dan membunuh, kemudian mengambil gajah tersebut. Kami belum mengetahuinya secara pasti," kata Kamarudzaman.
Gajah sumatera adalah satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatera yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menyatakan prihatin karena masih ada kematian gajah di beberapa wilayah di provinsi itu. BKSDA mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamarudzaman.
Pilihan editor: Polisi Ungkap Sedikitnya 3 Kasus TPPO Sebulan Terakhir, Salah Satunya Ferienjob