TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Andhi Pramono sama dengan isi surat tuntutan. "Majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 1 April 2024.
Ali Fikri berkata hal ini juga menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara. Saat ini, kata dia, tim jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
MUTIA YUANTISYA | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding