TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gratifikasi yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto sudah lengkap.
“Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum). Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.
Ali mengatakan, penerimaan gratifikasi tersangka Eko Darmanto selaku pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. “Penahanan dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.
KPK sebelumnya mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima oleh Eko berjumlah Rp 18 miliar, untuk terus ditelusuri dan didalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka KPK pada Selasa, 12 September 2023. KPK telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi ini terungkap setelah Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko Darmanto tak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai dilakukan penahanan, Eko menyangkal telah merugikan negara, memeras orang, bahkan menerima suap. Ia mengatakan hanya ingin menikmati hidup dengan tak mengorbankan tugas-tugasnya. “Saya tak pernah melakukan proyek yang seperti pernah saya bongkar kasus-kasusnya. Saya berbisnis,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 8 Desember 2023.
Eko Darmanto menuturkan bisnisnya berjalan di luar sektor bea cukai, seperti konstruksi, properti, serta jual beli motor bekas. “Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas. Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus ikuti proses hukum ini,” ujarnya.
Pilihan Editor: Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan