TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Sirajuddin Mahmud awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, suami dari penyanyi Zaskia Gotik itu akhirnya mengakui setelah jaksa menunjukkan bukti bahwa ada uang masuk ke rekening Arif yang berasal dari dirinya.
“Saya lupa untuk apa, kalau nilainya segitu saya kasih,” kata Sirajuddin saat bersaksi di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. Sirajuddin menyebut hanya ingat nominal uang itu hanya sekitar di bawah Rp 10 juta.
Senyampang itu, jaksa KPK lantas menunjukkan bukti transaksi dari rekening Arif. Dalam bukti itu, Sirajuddin mentransfer uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp 3 juta dan Rp 15 juta pada 2016 silam.
Sirajuddin irit bicara usai bersaksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu. Sirajuddin mengklaim tak mengetahui ihwal proyek rumah ibadah itu. “Saya tidak tahu menahu proyek ini, nanti tunggu saja,” kata dia sembari meninggalkan ruang sidang.
KPK telah menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 September 2023.
Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).
Sirajuddin menyebut pertama kali kenal Arif ketika bermain golf pada medio 2013-2015. Dia mengklaim perkenalannya dengan terdakwa itu tanpa maksud apa pun.
Selain itu, dia juga mengakui pernah bertemu kembali dengan Arif ketika dirinya mengumpulkan massa saat maju pemilihan kepala daerah Balikpapan pada 2015 silam. “Kenalan saja,” kata dia.
Sebelum sidang itu, tim jaksa KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sirajuddin Mahmud yang juga sebagai pengusaha itu. Sirajuddin dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.
"Agenda pembuktian dakwaan dari tim jaksa, besok (18 April) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Sirajudin Machmud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu kemarin, seperti dikutip Antara.
Ali berharap yang Sirajuddin akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim jaksa KPK. "Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN