TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh bekas Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin, 6 Mei 2024. Dalam sidang perdana ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh diduga menggelapkan uang senilai Rp 20 miliar dalam perkara ini.
Sidang dengan perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan digelar pada pukul 10.00. Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan nilai TPPU yang didakwa Jaksa Rp 20 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Dia berkata mulai saat ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk detail isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh.
Pemeriksaan dilakukan KPK guna pengembangan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.
Perkara Gazalba Saleh terungkap sebagai temuan lanjutan dari fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap di MA oleh KPK. Berdasarkan kecukupan alat bukti, naik ke tahap penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang disertai dengan tindakan dan upaya untuk menempatkan, mengalihkan, mengirimkan, serta menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka bukan kali pertama. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 8-27 Desember 2022. Akan tetapi, dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang ini, tim Penyidik KPK juga sempat memanggil pengacara Soesilo Aribowo untuk diperiksa sebagai saksi. "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.
Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan