TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menuai sorotan akhir-akhir ini. Komisioner lembaga antirasuah itu melaporkan Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK dengan alasan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, Nurul Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, Dewas KPK dianggapnya masih menangani kasus yang telah kadaluwarsa. Kasus tersebut adalah perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Seperti apa seluk-beluk seteru di internal KPK ini serta kontroversi Nurul Ghufron lainnya?
Seteru di internal KPK
Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.
Baca Juga:
Albertina dalam menjalankan tugasnya kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Nurul Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina ke Dewas KPK itu menimbulkan banyak asumsi. Sejumlah pihak menduga Nurul Ghufron berupaya mengalihkan isu soal pemeriksaan dirinya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Sebab, tindakan Albertina sebenarnya bukan suatu kesalahan. Biasanya, data dari PPATK memang dapat mempermudah kerja KPK. Tindakan Nurul Ghufron pun dianggap mencurigakan.
“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujar Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Rabu, 24 April 2024
Selanjutnya: Kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron