Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

image-gnews
Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kemenkeu di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menelaah laporan soal Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Sang pelapor, Andreas, pengacara dari kantor hukum Eternity Lawfirm, mengatakan telah mendapat kabar langsung dari KPK soal tindak lanjut laporannya itu. 

“KPK sudah telepon, kami diminta melengkapi data,” kata Andreas saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Usai menerima informasi dari KPK, Andreas dan timnya langsung melengkapi data dan bersiap menunggu panggilan berikutnya. Dia menyebut sangat antusias menunggu pemanggilan itu. “Kami sudah siapkan data, kalau ada undangan kami pasti datang,” kata dia. 

Sebelumnya, juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan soal Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean atas dugaan tak menyampaikan LHKPN dengan benar. “Masih ditelaah tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Mei 2024.

Ali Fikri mengatakan KPK terlebih dahulu menelaah dan memverifikasi laporan itu. Andreas menuding Rahmady memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya bernama Wijanto Tirtasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, namun tidak dilaporkan di LHKPN, untuk kemudian dianalisis lebih lanjut oleh KPK. “Kami pastikan KPK menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” katanya.

Menanggapi laporan di KPK, Rahmady Effendy mengatakan langkah itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyebut Wijanto justru yang menggelapkan duit perusahaan Rp 60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola istri Rahmady dan Wijanto. “Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kita, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmady sebelumnya mengklaim tak memiliki harga kekayaan hingga Rp 60 miliar seperti tuduhan Andreas. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” katanya.

Rahmady mencurigai laporan itu didasarkan atas tidak dicabutnya laporan polisi terhadap Wijanto yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggelapkan harga perusahaan PT Mitra Cipta Agro. Perusahaan ini dikelola oleh Wijanto dan istri Rahmady sejak 2017 hingga 2023. 

Kepala Bea Cukai Purwakarta itu bercerita istrinya melaporkan Wijanto berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Desember 2023. Dalam laporan itu, Wijanto diduga menyalahgunakan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar untuk membeli villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.

Rahmady menyebut dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara langsung untuk meminta alasan pencabutan laporan TPPU ini.

Pilihan Editor: Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

2 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

2 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

12 jam lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

13 jam lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

13 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

14 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

22 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.