Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

image-gnews
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto tidak hanya didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Eko Darmanto menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 8 Desember 2023. "Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Dari hasil gratifikasi itu, bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi pembayaran pembangunan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Jakarta Utara; satu unit apartemen Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Eko Darmanto juga mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan; empat bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kabupaten Bogor; dua bidang tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor; satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

Berikutnya, membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa satu unit rumah Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; satu unit mobil Suzuki Baleno; satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2; satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik; satu mobil Chevrollet Bellair; mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit mobil merek Fargo warna merah; dan satu mobil jeep model Willys warna hijau.

Tidak hanya mobil, ada pula satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Road Glide tahun 2013; satu unit sepeda motor Harley Davidson warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda motor Harley Davidson, warna oranye; satu unit motor Harley Davidson tipe FLSTFB; satu unit motor Honda warna biru putih.

KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; tas wanita kulit hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan Bottega Veneta.

Pilihan Editor: Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undang 3.000 Biker, Jogja Bike Rendezvous 2024 Targetkan Okupansi Hotel di Yogyakarta Melonjak

8 jam lalu

Komunitas sepeda motor besar di Yogyakarta. Dok. Istimewa
Undang 3.000 Biker, Jogja Bike Rendezvous 2024 Targetkan Okupansi Hotel di Yogyakarta Melonjak

Jogja Bike Rendezvous 2024 ini dapat mendongkrak kunjungan destinasi di Yogyakarta. Ada pameran motor klasik dan atraksi menarik.


Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

11 jam lalu

Gerbang Tol Banyudono. Foto: Jasamarga
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

12 jam lalu

Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut soroti dugaan gratifikasi dari Kaesang sambil menyinggung Megawati dan Mahfud Md. Kenapa?


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

12 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

13 jam lalu

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

13 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

14 jam lalu

Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bela Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Kenapa ia bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md


Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

20 jam lalu

Presiden Jokowi saat berada di pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Presiden Jokowi menyambangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji pada Kamis kemarin di Yogyakarta. Berikut serba-serbi pertemuan keduanya.


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

23 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?


Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

23 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka mengabadikan aksi adiknya, Kaesang Pangarep yang tengah meracik makanan di sela peresmian Goola X Mangkok Ku di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Untuk menjalankan bisnis ini, keduanya menggandeng chef Arnold dan Randy Julius Kartadinata. TEMPO/Nurdiansah
Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?