TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan. “Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Indra Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK Pukul 09.10 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia sama sekali tak menjawab pertanyaan awak media.
Ia hanya melambaikan tangan sembari menuju meja administrasi tamu KPK. Usai melakukan pendaftaran, Indra sekali lagi melambaikan tangannya ke awak media dan berjalan memasuki ruangan penyidik.
KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR, dan sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK.
Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.
Ali mengatakan dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali, Kamis, 14 Maret 2024.
Ali Fikri menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.
KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024. “Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
KPK sejauh ini masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan angarannya. Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka. “KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” ujarnya.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam