Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

image-gnews
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa KPK juga minta majelis hakim menyatakan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena turut serta membantu SYL mengumpulkan uang dari pejabat eselon I Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi Z. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Perbuatan Hatta dianggap memenuhi dakwaan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi pidana denda kepada Muhammad Harta. "Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Ikhsan Fernandi Z.

Muhammad Hatta bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono diduga sebagai koordinator pengepul uang dari para pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang yang mereka kumpulkan selanjutnya diberikan kepada SYL.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pengumpulan uang itu digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. SYL memanfaatkan uang itu seperti untuk umrah, biaya sunatan cucu, dan lain-lain.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Kasdi Subagyono dituntut 6 tahun penjara, sama seperti Muhammad Hatta.  

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

6 jam lalu

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

8 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.


LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

12 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.


IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

13 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini


Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

18 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

21 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

1 hari lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Karyoto Terima Penghargaan di Tengah Desakan Agar untuk Mundur

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menerima penghargaan dan brevet kehormatan setia waspada pasukan pengamanan presiden .