Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

image-gnews
Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen Puspenkum Kejati Bali.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah melimpahkan berkas perkara pemerasan Rp 10 miliar oleh Bendesa Adat Berawa Ketut Riana alias KR ke pengadilan pada Jumat siang, 17 Mei 2024. Kejaksaan juga menyerahkan tersangka Ketut Riana beserta barang bukti. 

“Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR didampingi oleh lima orang penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi pada Sabtu, 18 Mei 2024. 

Setelah pelimpahan ini, Ketut Riana ditahan di Rutan Kerobokan, Badung, Bali. “Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari,” kata Putu Eka.  

Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi untuk menelusuri kasus pemerasan ini. Ketut Riana diduga memeras seorang pengusaha Rp 10 miliar untuk mendapat rekomendasi perizinan investasi darinya. 

Jaksa Penuntut Umum juga langsung menyerahkan berkas perkara ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Putu Agus menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana. 

"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Putu Agus. 

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.

Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

1 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

1 hari lalu

Transportasi perahu di Bali (Instagram/goboat.id)
Hindari Kemacetan di Bali, Wisatawan Memilih Naik Perahu dari Canggu ke Uluwatu

Kemacetan di Bali membuat turis banyak kehilangan waktu di jalan sehingga memilih naik perahu yang bisa memangkas setengah durasi perjalanan.


Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

1 hari lalu

Suasana pagelaran modifikator Bali di ajang Honda Modif Contest (HMC) di Gedung Dharma Negara Alaya, Sabtu,12 Oktober 2024. Dok. AHM
Karya Inspiratif Modifikator Bali Ramaikan Honda Modif Contest

HMC tahun ini menawarkan konsep yang lebih segar, kekinian, dan menjangkau lebih banyak para modifikator.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

3 hari lalu

Balinese Night Dinner di Prime Plaza Suites Sanur
Prime Plaza Suites Sanur Hadirkan "Balinese Night Dinner": Perpaduan Seni, Budaya, dan Kuliner Bali

Acara y.ang digelar setiap Kamis mulai pukul 6 sore ini menawarkan lebih dari sekadar buffet makanan khas Bali


22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

3 hari lalu

Seorang anak berdoa saat peringatan 22 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Sabtu 12 Oktober 2024. Kegiatan tersebut untuk mendoakan dan mengenang para korban dalam peristiwa tragedi bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
22 Tahun Peringatan Bom Bali, Kisah Keluarga Korban Memulihkan Trauma Pasca Tragedi

22 tahun berlalu pasca Bom Bali I. Para penyintas masih mengingat jelas peristiwa yang merenggut keluarganya dan upaya mereka untuk pulih dari trauma.


Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

3 hari lalu

Presiden Direktur Dens TV Ichsan Budiarso (kiri) menerima simbolisasi kerja sama dari CEO Channel Jowo Groto Triatno di Jakrta, Kamis 10 Oktober 2024. Dok. Dens TV
Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

Dens TV, layanan digital entertainment berlangganan dengan berbagai saluran TV High Definition (HDTV), in-house channels, ribuan jam Video On Demand (VOD), dan live streaming bekerjasama dengan Channel Jowo


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.


Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

5 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

Menurut Praswad, penuntasan kasus Firli Bahuri itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

6 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.