Membayar Biduan
Nama Nayunda Nabila Nizrinah disebut dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 29 April 2024. Jaksa KPK bertanya kepada Bekas Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian, karena ada salah satu bukti transfer uang dari rekening Bank Mandiri milik Arief kepada Nayunda Nabila sebesar Rp 30 juta pada 25 November 2022.
Arief mengatakan transfer itu disuruh oleh seseorang, namun dia lupa diperintah siapa. Dia juga tidak tahu sosok Nayunda, hanya diberi tahu bahwa perempuan itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. “Untuk kepentingan keluarga Pak Menteri (SYL),” kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa KPK mengingatkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief, transfer itu diperintahkan oleh Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Arief membenarkan, namun perintah itu secara berjenjang disampaikan kepadanya.
Pembayaran Lukisan
Melalui sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 15 Mei 2024, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan, SYL membeli lukisan seharga Rp 200 juta dalam acara amal di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus kader partai NasDem, Joice Triatman. "Menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," kata Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Setelah mendapat perintah tersebut, Suwandi menghubungi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. "Seninnya Pak Dirjen meminta ke kita untuk membayarkan lukisan karena kita kebagian membayar lukisan Rp 100 juta," kata Eko, yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Eko mengaku pusing dan bingung lantaran tidak memiliki uang Rp 100 juta. Akhirnya, dia meminta bantuan kepada Kabag Keuangan Ditjen Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. "Akhirnya dia (Wiwin) meminjam ke temannya untuk dibayarkan. Kemudian, uang itu diberikan kepada Mas Ega ajudannya Bu Joice," ujarnya.
Dalam persidangan, Eko menyebut uang pinjaman dari teman Wiwin belum dibayarkan karena kasus SYL sudah masuk ranah hukum.
Pembiayaan Cicilan Mobil Alphard
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan modus korupsi SYL dan rekan-rekannya adalah memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4 ribu hingga USD 10 ribu," ujar Johanis.
Uang setoran itu secara rutin diterima SYL untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya, termasuk membayar cicilan mobil mewah. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," kata Johanis.
Sediakan uang untuk kebutuhan kado bila SYL menghadiri undangan pernikahan
Selain perawatan kecantikan Thita, Musyafak juga mengatakan kerap kali dimintai kebutuhan kondangan SYL, seperti kado berupa benda-benda. “Itu biasanya kami siapkan kadonya dalam bentuk barang. Biasanya emas, nilainya sekitar Rp 7-8 jutaan lah,” katanya.
Renovasi Kamar
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus SYL mengaku membayar renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp 200 juta.
Sukim mengaku terpaksa mengirimkan uang tersebut melalui Aliandri, ajudan Redindo karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu. “Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu,” kata Sukim dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan, serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo. "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar Masmudi.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ANANDA RIDHO SULISTYA I M. FAIZ ZAKI I MUTIA YUANTISYA I BAGUS PRIBADI I RIZKI DEWI AYU I BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara Lain Biaya Khitan, Buat Kafe dan Skincare untuk Cucunya