Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

image-gnews
Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selebgram Cut Intan Nabila.

"Baru Jumat kemarin kami terima berkasnya, masih kami teliti apakah petunjuk kami sebelumnya sudah dilengkapi atau belum," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Sabtu, 28 September 2024. 

Sebelumnya Kejaksaan telah mengembalikan berkas kasus Intan kepada penyidik Polres Bogor pada 27 Agustus 2024 karena dinyatakan belum lengkap. Cut Intan Nabila melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.

Berkas perkara kasus ini pertama kasli dilimpahkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2024, tapi dinyatakan belum lengkap pada 27 Agustus. Pada 4 September 2024 Kejaksaan mengirim petunjuk untuk penyidik melengkapi berkas. Di antara berkas yang sebelumnya dinilai kurang antara lain: belum ada alat bukti keterangan ahli dan syarat formil serta materil dinilai belum terpenuhi. 

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan. Agung mengatakan proses pemeriksaan berkas yang kedua tidak akan berlangsung lama. "Sebelum 7 hari kami akan menyatakan sikap," ujar dia. 

Kasus KDRT yang dialami Intan viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. Dalam video pertama yang diunggah, tampak Armor memukul dan menendang Intan di atas kasur. Peristiwa itu terjadi di samping anak mereka yang saat itu baru berusia satu bulan. Sementara video kedua yang diunggah pada 22 Agustus 2024, disaksikan oleh anak kedua mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas tindakannya, Armor dijerat dengan tiga Pasal. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.

Ketiga, Pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta. KDRT yang dilakukan Armor diketahui sudah lebih dari 5 kali terhitung sejak 2020. Peristiwa KDRT Ini juga diketahui oleh orang tua Armor Toreador

 

Pilihan Editor: Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

1 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

3 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 hari lalu

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila ke Kejaksaan.


Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

4 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

Politikus PDIP, Imam Wahyudi, dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

4 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Bangka Belitung Minta Perlindungan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Kuasa hukum korban KDRT itu mengatakan Isma dan ayahnya mendapat intimidasi agar mencabut laporan terhadap suaminya, Imam Wahyudi.


Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

5 hari lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang sehari sebelum pelantikannya.


Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

6 hari lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Dugaan KDRT Caleg PDIP Terpilih di Babel Imam Wahyudi, Diduga Berselingkuh dengan Caleg DPRD

Politikus PDIP tersebut diduga KDRT dan berselingkuh dengan seorang perempuan bernisial SA.


Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

8 hari lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.