TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai kembali menjadi sorotan usai dilaporkan pengusaha Malaysia, Kenneth Koh, ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates. Koh merasa kehilangan 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, kuasa hukum Koh menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia untuk pameran mobil. “Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.
Menanggapi kasus 9 mobil mewah itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 9 supercar milik Kenneth Koh masih ada.
“Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan kasus ini bermula saat importasi Supercar dalam kurun waktu 2019-2020. “Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara,” ujarnya.
Pada 2021, masa berlaku dokumen impor sementara ATA Carnet kedaluwarsa, namun, mobil tersebut tidak kunjung direekspor ke negara asalnya. Bea Cukai menjatuhkan denda dan menyita mobil mewah tersebut.
Di tengah huru-hara penahanan mobil ini, nama pengusaha muda asal Indonesia, Rudy Salim turut terseret kasus yang berhubungan dengan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu. Berdasarkan catatan Majalah Tempo, sembilan mobil mewah tersebut ternyata merupakan milik Rudy Salim.
Pada 2019, Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang kolega. Saat itu, Rudy ingin membawa 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan menggunakan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.
Rudy dan Koh pun sepakat untuk bekerja sama. Tetapi, Rudy menyuruh Andi, pegawainya sekaligus Direktur PT Devtan Cipta Kreasi yang menandatangani dokumen ATA Carnet.