Kemudian pada akhir 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.
Gejala kerja sama tidak baik mulai muncul antara Kenneth dan Rudy. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Kenneth juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut.
Izin ATA Carnet hanya berlaku satu dan bisa diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy tetap diam, sedangkan Kenneth sudah berkali-kali menerima surat berisi perintah pengembalian mobil mewah tersebut dari Bea Cukai. Kemudian, pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang turut dihadiri Rudy.
“Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” ujar Kenneth, pada 9 Maret 2023.
Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut kepada perusahannya, Speedline Industries Sdn Bhd. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp56 miliar dan semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline.
Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terlibat lantaran mobil yang dikirim Speedline tidak kunjung keluar. Selain itu, mobil tersebut juga milik Rudy yang dibeli di Inggris dari berbagai sumber.
Menurut Rudy, perusahaan Kenneth Koh seharusnya mengambil jaminan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk membayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan sudah berupaya memediasi masalah ini. Namun, masalah menjadi semakin rumit lantaran Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut