Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

image-gnews
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atau Daniel Tangkilisan saat menyampaikan pidato politik pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Ahad, 26 Mei 2024. Menurut Megawati, Daniel menyerukan isu lingkungan, tetapi justru dipenjara lantaran dinilai menyebarkan kebohongan.

“Seperti yang saya bilang tadi, hukum versus hukum. Dianya (Daniel) yang benar-benar aktivis lingkungan, katanya dibilang dia bohong. Loh kan gampang, itu yang tadi saya bilang, pembuktian itu ‘kan juga sering dipalsukan. Akhirnya, toh, ya bebas,” ujarnya dalam pidati penutupan Rakernas PDIP ke-5.

Kronologi kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikriminalisasi 

Perkara Daniel Tangkilisan bermula ketika dirinya mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Pulau Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang. Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat:

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Akibat komentar tersebut, Daniel kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia dipanggil tanpa somasi oleh kepolisian melalui surat pada 27 Maret 2023. 

Daniel lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023. Daniel sempat menjadi tahanan Polres Jepara pada Kamis, 7 Desember 2023. Dia dibebaskan keesokan harinya, 8 Desember, setelah permohonan penangguhan penahannya oleh Kawal Indonesia Lestari (Kawali Jateng) dikabulkan kepolisian. Namun Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024 setelah berkas kasus Daniel dianggap lengkap atau P21.

Sepuluh hari kemudian, Kamis, 1 Februari 2024, Daniel menjalani sidang. Usai mendengarkan dakwaan, ia mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Eksepsi dibacakan pada sidang berikutnya pada 13 Februari 2024. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara. Pada Kamis, 4 April 2024, Daniel akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah jalani Daniel sejak ditahan oleh aparat. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh bulan dengan Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak berdaya diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas putusan tersebut, Daniel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Terbaru, banding yang diajukan aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa tersebut diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Dalam putusannya, hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut. Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Megawati Minta Menkumham Bebaskan Daniel Tangkilisan

Megawati mengaku menelepon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan Daniel. "Saya telepon Laoly dan tanya, ini kok hukum versus hukum? Dia (Daniel), aktivis lingkungan, yang (bicara) benar malah dianggap bohong,” kata Megawati di hari penutupan Rakornas V PDIP. Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan itu. Pihaknya khawatir kejadian serupa akan menimpa aktivis-aktivis lingkungan lainnya pada masa mendatang.

“Kayak apa nanti kalau aktivis lingkungan (dipenjarakan) seperti itu? Aktivis bicara benar ditangkap. Nanti kalau ada perusak hutan malah dibela?” tutur Megawati.

Pengakuan Megawati itu didukung cerita Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengatakan Megawati meminta tiga orang untuk menelusuri masalah pelaporan terhadap Daniel. Selain Laoly, Megawati menghubungi koleganya, pengacara Todung Mulya Lubis. Megawati juga memerintahkan Hasto untuk mendalami persoalan Daniel Tangkilisan ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | JAMAL ABDUN NASHR

Pilihan Editor: Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

30 menit lalu

Logo PDIP
Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Caleg terpilih PDIP di Dapil Jawa Timur VI, Sri Rahayu, ditengarai telah meneken surat pengunduran diri. Dua politikus PDIP menyebut bahwa Rahayu mundur agar cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo, bisa lulus menjadi anggota DPR.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

9 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

10 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

13 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.


Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

13 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.


Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

21 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolda Jateng Enggan Salami Andika Perkasa, Politikus PDIP Anggap Upaya Merendahkan

Keengganan Kapolda dan Pj gubernur Jawa Tengah bersalaman dengan Andika Perkasa itu viral di media sosial.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

23 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

23 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Plt. Gubernur Lemhannas Letjen TNI Eko Margiyono (kanan) berfoto bersama calon anggota dewan terpilih saat menghadiri pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.


Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.