TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Majelis Hakim mempertimbangkan tim hukum Gazalba yang menganggap jaksa KPK tak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.
Jaksa KPK mengatakan Gazalba berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia. Jaksa menjerat Gazalba dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Juru bicara KPK sebelumnya juga mengatakan dakwaan terhadap Gazalba sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.
Kuasa hukum Gazalba Saleh menyebutkan penyidik meminta terdakwa mengaku dan menerangkan bahwa para hakim lain juga menerima uang penanganan perkara di MA. Permintaan tersebut disertai ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan sesuai keinginan penyidik, maka akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini