Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

image-gnews
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK akan menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Gazalba mengajukan keberatan lantaran merasa dakwaan KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap.

"Semua akan ditanggapi Jaksa KPK dalam tanggapan eksepsinya yang akan dibacakan pada persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada TEMPO, Sabtu, 18 Mei 2024. 

Ali mengatakan beberapa hal yang disampaikan Gazalba sudah masuk substansi perkara yang akan dibuktikan di depan majelis Hakim. "Kami sangat yakin bahwa prosedur dan substansi penyidikan KPK telah sesuai mekanismenya," ujarnya.

Ali menjelaskan dakwaan sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.

Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan, Gazalba lewat kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan, kata Aldres, kliennya didakwa melanggar perundang-undangan yang di luar yurisdiksi penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Pelanggaran yang dimaksud Aldres, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berikutnya, UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, uraian perbuatan yang didakwakan penuntut umum KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur di Pasal 153 ayat (2) huruf b Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia berkata kliennya didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan, seperti siapa orangnya, terkait urusan apa, dan tidak ada saksi, serta alat bukti dalam berkas perkara.

"Kami akan menguraikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum sejak perkara ini masih di tahap penyidikan, di antaranya mengenai tindakan penyidik yang sejak penyidikan perkara lain telah menyebut terdakwa dari para hakim agung lain menerima uang pengurusan perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Gazalba menyebutkan penyidik meminta terdakwa mengaku dan menerangkan bahwa para hakim lain juga menerima uang penanganan perkara di MA. Permintaan tersebut disertai ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan sesuai keinginan penyidik, maka akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pilihan Editor: KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

7 jam lalu

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi
Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.


Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

7 jam lalu

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia. Mencium dugaan penyelewengan dana.


17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

8 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggaran etik berat berujung pidana.


Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Jaksa KPK melontarkan pantun sarkas kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas pleidoinya.


Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

10 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak terlalu mempersoalkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal permintaan bertemu penyidik KPK.


17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

11 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Jumlahnya lebih dari 10 pegawai.


KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

12 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).


Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

13 jam lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.


Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

14 jam lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta mempertahankan formasi majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam putusan sela.


Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

15 jam lalu

Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.