TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Antirasuah sedang menunggu salinan putusan dan segera mempelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut. "Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.
Menurut Ali, secara teknis untuk sementara Gazalba Saleh akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Pilihan Editor: Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Hakim MA Gazalba Saleh