TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan kasus baru yang tengah diusut penyidik, yaitu dugaan korupsi tata niaga logam mulia PT Antam periode 2010-2021. Tim penyidik telah memeriksa empat saksi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan enam tersangka itu merupakan pejabat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2010 hingga 2021. Adapun, enam tersangka itu berinisial TK periode 2010-2011, DM 2011-2012, HM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut tersangka DM dan AH tak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.
Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.
Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Top Hukum: Jampidsus Buka Suara Usai Dibuntuti Densus, Sosok Mayat dalam Toren