TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan institusinya akan memanggil kembali beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, yang juga tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Kuntadi menyebut akan ada upaya paksa terhadap Hendry Lie apabila tak hadir dalam panggilan ketiga.
“Kita tunggu saja. Tentunya ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga (mangkir) ada upaya paksa dari penyidik,” kata Kuntadi di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT PT Tinido Inter Nusa (TIN). Ia merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 27 April 2024.
Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun Hendry Lie menjadi tersangka. “Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun akan segera memasuki babak baru. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara ini sudah masuk tahap akhir.
“Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Selain itu, Burhanuddin juga telah mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun. “Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Satu Tersangka Baru dalam Korupsi PT Timah Tbk
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka untuk Bambang berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
Kuntadi menyebut kejaksaan akan menahan Bambang Gatot untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Sementara itu, Kuntadi mengatakan Bambang dalam kasus korupsi ini berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan saksi disebut Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal. “RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut pemeriksaan Gatot dan empat saksi lain masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut akan memutuskan stasus penahanan bagi Bambang usai pemeriksaan saksi rampung. Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Pilihan Editor: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Tidak Diberi Sa