Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

image-gnews
Gazalba Saleh. antaranews.com
Gazalba Saleh. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim pengacara hukum Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN pada Senin, 27 Mei 2024  

Majelis Hakim mempertimbangkan tim hukum Gazalba yang menganggap Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan mengeluarkan Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat Merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. “Menyatakan transmisian dan surat dakwaan transmisi umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.

Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Fahzal juga menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

Atas pembebasan mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara.

"Putusannya ngawur, nyeleneh, seperti mencari-cari alasan," kata Fickar kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. 

Menurut Fickar ada beberapa alasan ia mengatakan bahwa keputtusan tersebut dinilai tidak sesuai.

1. Keputusan Diambil Tidak Berdasar Hukum

Fickar mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela itu tidak berdasarkan hukum. Hakim menganggap Jaksa KPK yang bertugas di KPK belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung.  

2. KPK Punya Wewenang Melakukan Upaya Penetapan Tersangka 

Fickar juga menjelaskan bahwa KPK juga memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan upaya penetapan tersangka yang berdasar UU KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu pertimbangan yang mengada-ada, selain Kejaksaan, KPK juga memiliki kewenangan melakukan upaya penetapan tersangka, menangkap, menahan,  menggeledah dan menyita, termasuk mendakwa serta menuntut tersangka korupsi dan TPPU, sesuai UU KPK," kata Fickar. 

3. Jaksa Penuntut Umum Seharusnya Menjalankan Kewenangan Berdasarkan UU KPK 

Meskipun, kata Fickar, jaksa penuntut umum yang ada di KPK berasal dari Kejaksaan, namun ketika bertugas di KPK  dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK. 

"Jadi memang pertimbangan hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat," kata Fickar.   2

Sebelumnya kasus dugaan korupsi oleh Gazalbah Saleh pernah dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA oleh KPK.  Namun, MA menolak kasasi tersebut. Dengan demikian Gazalbah tetap divonis bebas. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. 

KPK juga menuntut PN Bandung untuk menjatuhkan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan ini.

Kamis, 30 November 2023, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan Gazalba Saleh. Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.

TIARA JUWITA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA | YOLANDA AGNE | RIANI SANUSI PUTRI 

Pilihan Editor: KY akan Selidiki Dugaaqn Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

1 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

7 jam lalu

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

9 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

10 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia


Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

11 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.


KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

11 jam lalu

Sejumlah umat muslim menunaikan salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.


Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

12 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula.


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

22 jam lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.


KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Minta Menkopolhukam Fasilitasi Pertemuan Rutin dengan Polri dan Kejagung

KPK telah meminta Menkopolhukam Hadi membantu memfasilitasi koordinasi antara komisi antirasuah, Polri, dan Kejaksaan.