Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

image-gnews
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono, membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam kasus kematian bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana atau AM. Pihaknya menyebut hanya ada “pelanggaran prosedur” yang dilakukan oleh anggotanya, tetapi tak berhubungan dengan kematian Afif.

“Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Ahad kemarin, 30 Juni 2024.

Sebelumnya, Afif ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan Afif diduga tewas setelah tertangkap oleh sejumlah anggota polisi yang hendak menggagalkan aksi tawuran.

LBH Padang juga menyatakan menerima laporan dari sejumlah korban lainnya yang mengalami penyiksaan dari anggota polisi. Korban, menurut hasil investigasi itu, mengaku mengalami penyiksaan seperti disundut rokok, dipukul, hingga disetrum.

Berdasarkan foto yang didapatkan Tempo, terdapat 15 titik sulutan rokok di salah satu tubuh korban. Sementara di tubuh korban lainnya terdapat bekas luka seperti pecutan sepanjang 20 sentimeter.

Tapi Suharyono membantah adanya penyiksaan yang dilakukan Anggota Sabhara Polda Sumatera Barat. Dia menyatakan hal itu hanya pelanggaran prosedur. Menurutnya, tindakan anggotanya tersebut belum masuk kategori penyiksaan.

“Saya sudah tanya kepada anggota yang diperiksa, berapa kali dan apa yang mereka lakukan. Mereka menjawab satu kali memukul dan ada yang menjawab menendang. Semuanya sudah tanyai dan anggota kami menjawab dengan jujur,” kata Suharyono.

Pengertian penyiksaan

Bantahan Polda Sumbar soal adanya penyiksaan dalam kasus kematian Afif menimbulkan ambigu. Pihaknya menyebut anggotanya telah mengakui melakukan tindakan pemukulan dan penendangan dalam melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, perlakuan itu alih-alih disebut penyiksaan tetapi sebagai “pelanggaran prosedur”.

Lantas apa sebenarnya makna penyiksaan?

Menurut KBBI, penyiksaan diartikan sebagai tindakan menyiksa. Adapun menyiksa adalah menghukum dengan menyengsarakan (menyakiti, menganiaya, dan sebagainya). Penyiksaan juga dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan rasa sakit yang parah pada seseorang sebagai hukuman karena menyembunyikan informasi rahasia tertentu.

Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas Ham Amiruddin, penyiksaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang menimbulkan rasa sakit, baik penderitaan jasmani atau rohani untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dan dilakukan pejabat publik. Hal itu disampaikannya dalam Pelatihan Penguatan Penegakan Hukum melalui Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Organisasi Advokat.

“Penyiksaan terjadi mulai saat penangkapan, pemeriksaan, penahanan, hingga selama menjalankan hukuman,” kata Amir pada Selasa, 2 November 2021 lalu, dilansir dari Komnasham.go.id

Di Indonesia, konsep mengenai penyiksaan sesuai Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Regulasi tersebut merupakan ratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT).

Kendati sudah ada regulasi larangan penyiksaan, menurut Amir, perbuatan ini masih lazim terjadi dan kerap digunakan lembaga penegak hukum kepada tersangka suatu perkara demi mengungkap informasi. Amir menegaskan bahwa tindakan penyiksaan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan telah diatur pada Pasal 28G Ayat 2.

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,” kata Amir.

Dinukil dari Jdih.banyuwangikab.go.id, penyiksaan dalam hukum Indonesia masuk kategori tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Suatu penyiksaan dapat dikategorikan penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP apabila korban:

1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

3. Kehilangan salah satu pancaindera.

4. Mendapat cacat berat.

5. Menderita sakit lumpuh.

6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.

7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: 6 jenis bentuk tindak pidana penganiayaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

25 menit lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

Polda Sumatra Barat mengklaim punya bukti video Afif Maulana memegang senjata tajam atau pedang.


Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

1 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

Direktur LBH Padang Indira Suryani mempertanyakan sikap Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah soal kasus Afif Maulana.


LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

3 jam lalu

Salah satu keluarga melihat lokasi ditemukannya jasadnya AM bocah 13 tahun. Jasad Afif Maulana ditemukan pada Minggu 9 Juni 2024 dalam posisi telungkuk. TEMPO/Fachri Hamzah
LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

LBH Padang menyebut petugas proyek yang menjaga eksvator itu tidak melihat ada seseorang melompat dari atas jembatan. Saksi kunci kasus Afif Maulana.


LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

4 jam lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

LBH Padang menemukan garis polisi dipasang baru-baru ini


9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

5 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.


Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

5 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.


Kasus Kematian Afif Maulana, Polisi Diminta Autopsi Ulang dengan Libatkan Dokter Forensik dari Luar Kepolisian

6 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kasus Kematian Afif Maulana, Polisi Diminta Autopsi Ulang dengan Libatkan Dokter Forensik dari Luar Kepolisian

Polisi diminta autopsi ulang dengan melibatkan dokter forensik dari luar kepolisian agar penanganan kasus kematian Afif Maulana bisa transparan.


Puan Maharani MInta Polda Sumatera Barat Terus Usut Kematian Bocah AM di Padang

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani MInta Polda Sumatera Barat Terus Usut Kematian Bocah AM di Padang

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta polisi tetap mengusut kematian bocah AM di Padang


Puan Maharani Minta Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Kematian Afif Maulana

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani Minta Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Kematian Afif Maulana

Afif Maulana diduga tewas akibat mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota kepolisian.


KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

7 jam lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair