TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan R, 22, ibu yang melakukan pelecehan anak sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila. Video viral itu memperlihatkan sang ibu mencabuli anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka. "Kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak, " kata Ade di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut hasil pemeriksaan, Ade mengatakan, kasus pencabulan anak ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi seseorang di media sosial Facebook dengan akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
"Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya, " kata Ade.
Pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut. "Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," kata Ade Ary.
Pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah pemilik akun itu untuk membuat video yang bermuatan pornografi. Pemilik akun itu meminta tersangka adegan tak senonoh dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun. Icha menjanjikan uang Rp15 juta.