"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya, " kata Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, tersangka kasus pelecehan anak itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," kata Ade.
Polda Metro Jaya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas sedang melakukan pengejaran," ujar Ade.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan R, ibu yang melakukan adegan asusila dengan anaknya serta merekam videonya, telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan. "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut, " kata AKP Agil.
Kasus pelecehan anak yang masih balita oleh ibunya sendiri itu viral setelah diunggahan di akun X @kegblgnunfaedh dan akun @dhemit_is_back. Akun itu memperlihatkan foto seorang ibu dan balita berbaju biru sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita Dua Perusahaan Milik Raja Timah Bangka Tamron, Petani Sawit Demo