TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua eks anak buah Angin Prayitno Aji di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dan Febrian. Keduanya mendapatkan hukuman minimal karena dianggap sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan sebuah kasus.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam pemeriksaan perpajakan periode 2016-2017 dari sejumlah pihak. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Yulmanizar harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.437.292.900 subsider kurungan 1 tahun penjara, sedangkan Febrian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7.012.292.900 subsider kurungan 1 tahun penjara.
Hukuman itu nyaris sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 4,5 tahun untuk Yulamnizar dan 4 tahun untuk Febrian. Fahzal menyatakan hukuman minimal itu diberikan karena keduanya merupakan justice collaborator dalam perkara ini.
"Ini udah hukuman minimal ya untuk justice collaborator, lihat saja yang lain-lain," ucap Fahzal di penghujung sidang.
Pantauan Tempo, kedua terdakwa kompak mengenakan pakaian putih. Febrian dan Yulmanizar tampak takzim mendengarkan Majelis Hakim yang membacakan berbagai pertimbangan hukum.
Yulmanizar dan Febrian sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 17,9 miliar dari sejumlah wajib pajak. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan keduanya menerima uang Rp 15 miliar dari Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Mereka juga disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia dan sebesar 3,5 juta dolar Singapura dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan penerimaan uang itu dilakukan keduanya bersama sejumlah pegawai Ditjen Pajak lainnya, yaitu Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji. Angin sendiri telah mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, tetapi hukumannya di pangkas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hanya 5 tahun saja. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.