Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui Plus Uang Pengganti Rp 15,4 Miliar

Editor

Febriyan

image-gnews
Dua orang anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yulmanizar dan Febrian dalam pengembangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka salah satunya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yulmanizar dan Febrian dalam pengembangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka salah satunya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua eks anak buah Angin Prayitno Aji di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dan Febrian. Keduanya mendapatkan hukuman minimal karena dianggap sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan sebuah kasus. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam pemeriksaan perpajakan periode 2016-2017 dari sejumlah pihak. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin, 3 Juni 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Yulmanizar harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8.437.292.900 subsider kurungan 1 tahun penjara, sedangkan Febrian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7.012.292.900 subsider kurungan 1 tahun penjara.

Hukuman itu nyaris sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 4,5 tahun untuk Yulamnizar dan 4 tahun untuk Febrian. Fahzal menyatakan hukuman minimal itu diberikan karena keduanya merupakan justice collaborator dalam perkara ini.

"Ini udah hukuman minimal ya untuk justice collaborator, lihat saja yang lain-lain," ucap Fahzal di penghujung sidang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo, kedua terdakwa kompak mengenakan pakaian putih. Febrian dan Yulmanizar tampak takzim mendengarkan Majelis Hakim yang membacakan berbagai pertimbangan hukum.

Yulmanizar dan Febrian sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 17,9 miliar dari sejumlah wajib pajak. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan keduanya menerima uang Rp 15 miliar dari Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Mereka juga disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia dan sebesar 3,5 juta dolar Singapura dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. 

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan penerimaan uang itu dilakukan keduanya bersama sejumlah pegawai Ditjen Pajak lainnya, yaitu Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji. Angin sendiri telah mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, tetapi hukumannya di pangkas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hanya 5 tahun saja. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

13 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.


Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

14 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin pengucapan sumpah janji jabatan pada pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.


Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

14 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.


KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

17 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19


KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

18 jam lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong


Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

21 jam lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan


Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

22 jam lalu

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka penyelenggara negara YA dan HK dalam penyidikan baru perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan


Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Pansel Yakin Masih Banyak yang Akan Mendaftar Jadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Pansel KPK optimistis pendaftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan bertambah.


Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

1 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto
Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, Imran Jacub sebagai tersangka penyuap Abdul Gani Kasuba.


Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi, IM57+ Institute Heran Mengapa Belum Mengundurkan Diri

IM57+ Institute heran dengan sikap Alexander Marwata yang mengaku gagal berantas korupsi tapi belum mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.