Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Antam Diduga Pernah Hindari Pajak Impor Emas yang Didatangkan dari Hong Kong Melalui Singapura, Begini Modusnya

image-gnews
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan dugaan kabar beredarnya 109 ton emas Antam ‘Aspal’ alias asli tapi palsu. Informasi tersebut beredar usai Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Akibatnya, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Diangkatnya dugaan kasus korupsi di PT Antam mengingatkan kembali dengan kontroversi impor emas yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, bersama beberapa perusahaan lain, selama periode 2019 hingga April 2021.

Pada 2021 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, pada periode 2019-2021. Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Adu Fatwa Logam Mulia”, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. 

Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun itu tidak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen, sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020. Padahal, jika kode diterapkan dengan benar, Bea Cukai diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.

Modus memasukkan emas ke Indonesia dengan bebas bea impor itu dilakukan dengan cara mengubah kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Diketahui, emas yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta itu diimpor melalui Singapura.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi (semi-manufactured forms). Menurut aturan, jika emas jenis ini masuk ke Indonesia, maka akan dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Namun, dalam dokumen pemberitahuan impor barang di Bandara Soekarno-Hatta, kode emas impor yang sudah berbentuk batangan dan berlabel itu justru berubah. Kode HS yang tercatat pada dokumen PIB adalah 7108.12.10. Ini merupakan kode untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali. Karena itu, emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.

Peristiwa tersebut membuat pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berselisih pendapat. Saat itu, Direktorat Teknis Kepabeanan Fajar Doni menyampaikan, emas yang diimpor tersebut termasuk kategori logam mulia dan dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Hal ini merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan lain tersebut adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.

Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor sudah benar.

“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari dikutip dari Majalah Tempo.

Perbedaan pendapat antara Finari dengan para petinggi kantor pusat Bea Cukai itu ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada April 2020, petugas Bea Cukai menemukan beberapa batang emas dari pengimpor PT Jardin Traco Utama. Emas dengan merek Argor-Heraeus itu telah dikemas rapi, bersegel, dan sudah tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya.

Direktorat Teknis Kepabeanan kemudian menetapkan emas itu ke klasifikasi barang yang dikenai bea impor. Namun Finari kembali bersikukuh barang impor itu merupakan emas bongkahan. Tak hanya kepada PT Jardin, Finari diduga pasang badan untuk perusahaan pengimpor emas lain. Seperti PT Antam, PT Indah Golden Signature, dan PT Untung Bersama.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta dapat menetapkan kode HS yang berbeda sepanjang proses klasifikasi dilakukan dengan mengedepankan penilaian profesional. Antara lain dengan meminta keterangan lebih lanjut dari importir ataupun ahli terkait untuk membantu penetapannya.

Oleh karena itu, menurut dia klasifikasi minted gold bar berbeda dengan cast bar, sehingga tarif bea masuknya juga berbeda. “Jika memang ada perbedaan penetapan pos tarif, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Syari

Baca Selengkapnya: “Adu Fatwa Logam Mulia”,

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

2 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Cerita Keluarga di Posko Pencarian Korban Longsor: "Kami Tahu Dia Menambang Emas di Solok"

4 jam lalu

Proses Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat 27 September 2024. Foto : Masyarakat
Cerita Keluarga di Posko Pencarian Korban Longsor: "Kami Tahu Dia Menambang Emas di Solok"

Hasran Basrial, warga Kabupaten Solok Selatan, mengetahui cukup lama bahwa ponakannya bekerja menambang emas.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

7 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

7 jam lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.


Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

19 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.


World Tourism Day 2024 Ini 5 Negara Paling Damai di Dunia yang Wajib Dikunjungi

19 jam lalu

Negara paling aman di dunia, Islandia. Foto: Canva
World Tourism Day 2024 Ini 5 Negara Paling Damai di Dunia yang Wajib Dikunjungi

Untuk memperingati World Tourism Day, berikut ini negara-negara terdamai yang diurutkan berdasarkan Indeks Perdamaian Global 2024.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

19 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

22 jam lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

22 jam lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.