Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Antam Diduga Pernah Hindari Pajak Impor Emas yang Didatangkan dari Hong Kong Melalui Singapura, Begini Modusnya

image-gnews
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan dugaan kabar beredarnya 109 ton emas Antam ‘Aspal’ alias asli tapi palsu. Informasi tersebut beredar usai Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Akibatnya, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Diangkatnya dugaan kasus korupsi di PT Antam mengingatkan kembali dengan kontroversi impor emas yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, bersama beberapa perusahaan lain, selama periode 2019 hingga April 2021.

Pada 2021 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, pada periode 2019-2021. Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Adu Fatwa Logam Mulia”, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. 

Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun itu tidak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen, sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020. Padahal, jika kode diterapkan dengan benar, Bea Cukai diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.

Modus memasukkan emas ke Indonesia dengan bebas bea impor itu dilakukan dengan cara mengubah kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Diketahui, emas yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta itu diimpor melalui Singapura.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi (semi-manufactured forms). Menurut aturan, jika emas jenis ini masuk ke Indonesia, maka akan dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Namun, dalam dokumen pemberitahuan impor barang di Bandara Soekarno-Hatta, kode emas impor yang sudah berbentuk batangan dan berlabel itu justru berubah. Kode HS yang tercatat pada dokumen PIB adalah 7108.12.10. Ini merupakan kode untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali. Karena itu, emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.

Peristiwa tersebut membuat pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berselisih pendapat. Saat itu, Direktorat Teknis Kepabeanan Fajar Doni menyampaikan, emas yang diimpor tersebut termasuk kategori logam mulia dan dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Hal ini merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan lain tersebut adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.

Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor sudah benar.

“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari dikutip dari Majalah Tempo.

Perbedaan pendapat antara Finari dengan para petinggi kantor pusat Bea Cukai itu ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada April 2020, petugas Bea Cukai menemukan beberapa batang emas dari pengimpor PT Jardin Traco Utama. Emas dengan merek Argor-Heraeus itu telah dikemas rapi, bersegel, dan sudah tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya.

Direktorat Teknis Kepabeanan kemudian menetapkan emas itu ke klasifikasi barang yang dikenai bea impor. Namun Finari kembali bersikukuh barang impor itu merupakan emas bongkahan. Tak hanya kepada PT Jardin, Finari diduga pasang badan untuk perusahaan pengimpor emas lain. Seperti PT Antam, PT Indah Golden Signature, dan PT Untung Bersama.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta dapat menetapkan kode HS yang berbeda sepanjang proses klasifikasi dilakukan dengan mengedepankan penilaian profesional. Antara lain dengan meminta keterangan lebih lanjut dari importir ataupun ahli terkait untuk membantu penetapannya.

Oleh karena itu, menurut dia klasifikasi minted gold bar berbeda dengan cast bar, sehingga tarif bea masuknya juga berbeda. “Jika memang ada perbedaan penetapan pos tarif, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Syari

Baca Selengkapnya: “Adu Fatwa Logam Mulia”,

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

1 jam lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim adanya demurrage akibat keterlambatan pembongkaran itu tak akan mempengaruhi neraca.


Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16 Ribu, Jadi Rp1.371.000 per Gram

2 jam lalu

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16 Ribu, Jadi Rp1.371.000 per Gram

Harga emas Antam mengalami kenaikan tertinggi setelah periode libur panjang Idul Adha.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

2 jam lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

6 jam lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

11 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).


Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

14 jam lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi usai konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Bulog ungkap alasan hendak mengakuisisi sumber beras kamboja, yakni gar bisa menjamin pasokan pangan ketika diperlukan.


Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

19 jam lalu

Infografisk Neraca Perdagangan Indonesia Maret 2023 - Maret 2024 (BPS)
Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

Neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami surplus di tengah perlambatan ekonomi global dan terjadi berturut-turut sejak Mei 2020.


Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

19 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.


Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

21 jam lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Soal Pajak Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Beda Kebijakan Anies Baswedan dengan Pj Heru Budi

Berikut perbedaan kebijakan Pj Heru Budi Hartono dengan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.


Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

22 jam lalu

Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis.