TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, proses penyelidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional yang dinilai memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Wira menjelaskan, saat ini Polda Metro masih mendalami laporan ini. Dia menyebut, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Hasto, kata Wira, dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE dan penghasutan.
"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Masih (ditindaklanjuti), sementara kita dalami dulu. Masih lidik," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menyebut, Polda Metro juga telah memeriksa pelapor yaitu Hendra dan Bayu Setiawan. Wira juga mengatakan, sudah banyak saksi yang diperiksa mengenai kasus ini. Meski demikian, Wira enggan menyebut ada berapa saja saksi yang sudah diperiksa dan siapa saja nama saksi itu.
Mengenai jadwal pemanggilan Hasto selanjutnya, Wira juga belum bisa memastikan waktunya. "Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," kata dia.
Ditanya mengenai saran Polda Metro untuk melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers terlebih dahulu, Wira enggan menjawab. Dia hanya menyebut, Polda Metro akan mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Hasto menyebut, pernyataannya di stasiun televisi yang dipermasalahkan pelapor merupakan produk jurnalistik. Karena itu, kata Hasto, permasalahan mengenai pernyataannya di salah satu televisi nasional itu harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Sebenarnya kami yg mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produl jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," kata Hasto.
Adapun Hasto Kristiyanto telah selesai menjalankan pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024. Dia diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hasto dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pilihan Editor: KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Senin Pekan Depan