TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011/2015, Reyna Usman; ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia.
"Jaksa KPK Ridho Sepputra (6 Juni) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Juni 2024.
Ali berkata sebagaimana dakwaan tim Jaksa KPK, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan Reyna Usman dan dua tersangka lainnya senilai Rp 17, 6 miliar.
Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa, kata dia, akan dibuka saat pembacaan dakwaan. Menurut Ali, tim Jaksa saat ini masih menunggu jadwal perdana sidang.
Sebelumnya, KPK menegaskan penetapan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker periode 2011-2015, Reyna Usman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum memulai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Saya ingin menyampaikan terkait dengan pengembangan perkara ini, saya ingin menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurutnya, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2019. Namun, mengalami kendala akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun.
Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus ini terbit pada Maret 2023. "Ekspose sudah dilakukan sejak Maret 2023 setelah dilakukan penyelidikan 2 tahun lebih," ujarnya.
Pilihan Editor: Usut Korupsi di Kemenaker Era Cak Imin, KPK Pastikan Tak Terkait Politik