TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mencurigai adanya jaringan terkait pungutan liar atau pungli di Rutan Kelas II B Kupang.
Modus yang dilakukan ialah memperlambat SK perpanjangan penahanan untuk dikeluarkan. Hal ini berimbas pada tidak adanya dasar hukum bagi rutan untuk tetap menahan warga binaan. Jika masa penahanan sudah habis, maka tahanan harus dibebaskan demi hukum.
"Jadi kalau kemungkinan ada bermain mata, berarti enggak hanya rutan sendiri, tapi dengan pihak yang menahan "jaksa"," ujar Darius saat dihubungi Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.
Darius meminta agar Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan pemeriksan.
Dugaan pungli di Rutan Kupang diendus Ombudsman berdasarkan testimoni sejumlah eks warga binaan. Mereka mengaku ada permintaan pungutan Rp2 juta hingga Rp40 juta jika tahanan ingin bebas demi hukum. Menurut Darius, modus ini terjadi sudah bertahun-tahun.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan memintai konfirmasi perihal temuan Ombudsman tersebut.
"Perlu pendalaman, ya, kami harus turunkan tim ke sana, apakah itu terjadi apa bagian dari permainan atau bagaimana," ujar dia lewat sambungan telepon.
Saat ini, ia menyebut sudah ada 13 pegawai yang menerima sanksi pelanggaran disiplin, soal temuan Ombudsman tersebut.
Satu di antaranya mendapat sanksi disiplin sedang dan lainnya ringan. Hantor mengklaim pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan terus dilakukan Kemenkumham. Baik yang sifatnya berkala, maupun yang sifatnya insidentil.
Namun, karena kasus ini berasal dari testimoni warga binaan yang sudah bebas. Ia mengatakan, Kemenkumham akan menelusuri terlebih dahulu sejak kapan modus tersebut berlangsung. "Termasuk apakah ada keterlibatan Kepala Rutan dalam hal ini," ujar dia
Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Meninggal Dunia