TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) turun tangan membantu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati untuk mengusut pengeroyokan terhadap pengusaha rental mobil, Burhanis (52 tahun), di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Burhanis tewas dalam insiden yang terjadi 6 Juni 2024 itu.
“Kami sama-sama lah, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan, Polres Pati melakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, melalui sambungan telepon Selasa, 11 Juni 2024. “Ya sementara ini kami tim gabungan untuk mengungkap kasus pelaku-pelaku yang lain.”
Polres Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Komisaris Arfan Armin pada 9 Juni 2024.
Pengeroyokan itu bermula dari Burhanis yang melacak keberadaan mobilnya yang belum dikembalikan oleh penyewa. Berdasarkan sinyal Global Positioning System (GPS) kendaraan itu berada di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Bos rental mobil itu kemudian mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil tersebut.
Sesampainya di lokasi, mobil terlihat diparkir di halaman rumah AG. Tanpa pikir panjang Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan. Namun sebelum dia membawa mobil itu, tiba-tiba ada orang yang berteriak "maling". Warga berdatangan lalu mengeroyok Burhanis dan kawan-kawannya.
Akibat pengeroyokan itu, Burhanis Cs menderita luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Kayen. Namun nyawa Burhanis tidak terselamatkan. Sementara, tiga kawannya dirujuk di RSUD Suwondo Pati.
Selain itu, mobil yang mereka kendarai juga dibakar massa. Kasus ini merupakan kasus dengan laporan polisi model A. Polresta Pati juga masih mencari orang yang memukul korban dengan batu. Semua tersangka diidentifikasi dari rekaman video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Adapun Kepala Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna mengatakan, perbuatan main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. Ia menyebut, dari analisa video, selain terjadi pemukulan dengan batu, juga ada pemukulan dengan helm. "Yang mukul pakai helm sudah kami tetapkan jadi tersangka," ujar Muji.
JIHAN RISTIYANTI