TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendampingi staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kusnadi melapor ke Bareskrim Polri karena barang pribadi miliknya dan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni, 2024. Penyitaan itu terkait dengan pengusutan keberadaan Harun Masiku.
TPDI dan Kusnadi tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.31 WIB dan selesai melaporkan kasus tersebut pada pukul 17.22 WIB. Koordinator TPDI Petrus Salestinus menyampaikan pihaknya diterima oleh bagian Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Menurut Petrus, Bareskrim menyarankan agar praperadilan terlebih dulu untuk membuktikan proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, serta interogasi yang dilakukan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti sesuai aturan atau tidak. “Harus dibuktikan dulu itu menyalahi aturan atau tidak,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Juni 2024.
Setelah nanti ada putusan praperadilan, ujarnya, penyidik Dittipidum akan menerima laporan TPDI. Untuk itu, Petrus berencana mendaftarkan gugatan praperadilan setelah libur Hari Raya Iduladha.
Perihal barang pribadi yang disita oleh penyidik KPK, Petrus merincikan yakni tiga HP (dua milik Hasto dan satu milik Kusnadi), kartu debit Kusnadi, serta buku harian Hasto yang berisi rahasa pribadi, strategi, dan seluruh hal terkait PDIP.
Adapun Kusnadi mengklaim sama sekali tidak mengenal Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap. "Enggak," katanya saat ditanya oleh awak media saat dirinya bergegas meninggalkan Mabes Polri.
Pilihan Editor: Rincian 18 Jam Tangan Mewah yang Dirampok di PIK 2