Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Penydik KPK Ke Bareskrim, Staf Hasto Kristiyanto Anggap Penyitaan HP dan Buku sebagai Perampokan

image-gnews
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus (tengah) serta tim, mendampingi Kusnadi (Kanan) yang merupakan staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Juni 2024, terkait perampasan barang pribadi dan dokumen milik PDIP yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus (tengah) serta tim, mendampingi Kusnadi (Kanan) yang merupakan staf Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Juni 2024, terkait perampasan barang pribadi dan dokumen milik PDIP yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim mengungkap alasan laporan tim hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Bareskrim Polri atas penyitaan sejumlah barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purba Bekti.

Berdasarkan kajian tim hukum, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, Chico mengatakan bahwa penyitaan barang baik milik Kusnadi, Hasto, maupun milik DPP PDI Perjuangan, tidak bisa dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai perampokan.

"Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum," kata Chico dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam, 13 Juni 2024. Dia menyayangkan tindakan penyidik KPK yang seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, "Bukan dengan gaya 'koboi hukum' ala street justice."

Perampasan barang tersebut, kata Chico, telah menyentuh aspek mendasar berkaitan dengan rahasia dan kedaulatan partai. Menurut pihak PDIP, tindakan Rossa Purba Bekti, penyidik KPK yang diduga mengintimidasi dan merampas barang milik Hasto dan Kusnadi berupa buku catatan partai serta ponsel, justru mencoreng nama baik KPK.

"Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo 'main sita' atau 'main rampas' demi kepuasan pemberi order," katanya. Dia turut mengungkap, pertanyaan yang harus dijawab adalah pihak tertentu di belakang Rossa.

Adapun upaya hukum ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil. Sebab, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Jokowi, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. "Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?"

Selain itu, Chico mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh dilanggar. Jadi, dia menegaskan, selain memperburuk citra KPK, tindakan yang dilakukan oleh Rossa  juga tidak dapat dibenarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melapor ke Bareskrim Polri karena barang pribadi miliknya dan barang milik Hasto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni, 2024. Penyitaan itu terkait dengan pengusutan keberadaan Harun Masiku.

Kusnadi yang didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tiba di Bareskrim Polri pukul 14.31 WIB dan selesai melaporkan kasus tersebut pada pukul 17.22 WIB. Koordinator TPDI Petrus Salestinus menyampaikan pihaknya diterima oleh bagian Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pantauan di lokasi, Kusnadi yang tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu, tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB. Kusnadi didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: KPK Tetap Minta Dikabari Jika Ada yang Tahu Posisi Harun Masiku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

3 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto berbicara hangat ditemani es kelapa muda. Dok. Istimewa
Jubir Pastikan Prabowo dan Megawati Bertemu sebelum Pelantikan Presiden

Jubir mengatakan Prabowo dan Megawati akan berdiskusi mengenai berbagai agenda ke depan seputar pembangunan Indonesia.


Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

4 jam lalu

Logo PDIP
Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Caleg terpilih PDIP di Dapil Jawa Timur VI, Sri Rahayu, ditengarai telah meneken surat pengunduran diri. Dua politikus PDIP menyebut bahwa Rahayu mundur agar cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo, bisa lulus menjadi anggota DPR.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

11 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

11 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

13 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Alasan Peneliti Sebut Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bisa Ancam Dominasi PDIP di Jateng

Pengamat menilai karakter pemilih yang cenderung agamis-religius menguntungkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2025.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

14 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.