Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 karena Melawan saat Penangkapan

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2. Konferensi Pers diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2. Konferensi Pers diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sempat menembak HK (32), tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, HK sempat melawan saat ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. 

"Dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024. Wira menjelaskan perlawanan yang dilakukan HK mengancam keselamatan penyidik. Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas berupa penembakan kepada HK. "Saat proses pengembangan kasus, polisi mengejar para penadah di jalan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," ucap dia.

Wira menyebut HK terbukti melakukan pencurian dan kekerasan dan akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, HK terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kronologi Perampokan 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut berdasarkan bukti- bukti yang diterima, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, maka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko.

Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk kedalam fitting room dan mengambil handphone milik karyawan. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis. Tak lama kemudian, satu orang karyawan yang lain datang untuk mengantarkan minum. Wira menyebut HK lantas melakukan hal yang sama, yaitu menyuruh karywan itu masuk ke ruang fitting room, kemudian diikat tangannya. 

"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wira mengatakan setelah selesai memasukan karyawan ke dalam toilet dan mengunci dari luar,  HK naik ke lantai 2 dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan.

Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan karyawan yang ada di lantai 2 itu. Kemudian, kata Wira, HK mengambil 18 unit jam tangan mewah. Jam itu dimasukkan ke dalam kantong yang sudah dipersiapkana oleh HK. 

Setelah mengambil 18 unit dari laci, HK memasukkan karyawan itu ke kamar mandi lantai 1 bersama dengan 3 karyawan lainnya. "Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukkan 4 orang," kata Wira. HK kemudian melarikan diri dengan membawa 18 unit jam tangan mewah itu. 

Wira menyebut HK menitipkan 6 unit jam tangan kepada tersangka lain yaitu MAH, DK, dan TFZ. HK meminta bantuan 3 tersangka untuk menjual jam tangan mewah itu. Saat dilakukan penangkapan, kata Wira, 12 unit jam tangan disimpan oleh HK. Sementara, 6 unit jam tangan lain berada di MAH, DK, dan TFZ sebagai penadah. 

Pilihan Editor: Alasan Kejaksaan Agung Belum Panggil Robert Bonosusatya di Kasus Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Idul Adha, Pengunjung Aloha PIK 2 Capai 48.286 Orang

6 jam lalu

Pengunjung memadati kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
Libur Idul Adha, Pengunjung Aloha PIK 2 Capai 48.286 Orang

Aloha PIK 2 menjadi daya tarik pengunjung atau wisatawan ketika tanggal merah atau libur nasional sebagai destinasi wisata.


Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

1 hari lalu

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak eks Rektor Universitas Pancasila mengajak korban untuk mediasi di Pondok Indah Mal.


Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

1 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Polisi gerebek kantor akuntan publik, di dalamnya terdapat uang palsu Rp22 miliar. Ingatkan kembali cara membedakan uang asli dan palsu.


Kronologi Penggerebekan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat

1 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Kronologi Penggerebekan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat

Polisi menggerebek kantor akuntan publik di Jakarta Barat dan mengungkap adanya uang palsu Rp 22 miliar siap edar. Berikut kronologinya.


Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia, Serikat Pekerja Audiensi dan Minta Perlindungan ke DPR

1 hari lalu

Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemberian gambar masker pada pesawat merupakan dukungan Garuda Indonesia terhadap program edukasi pemerintah melalui kampanye 'Ayo Pakai Masker'. ANTARA/Muhammad Iqbal
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia, Serikat Pekerja Audiensi dan Minta Perlindungan ke DPR

Usai dilaporkan oleh Dirut Garuda Indonesia ke polisi, Sekarga bertemu dengan Komisi VI DPR pada hari ini.


Kronologi Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

1 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA
Kronologi Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Jenazah warga binaan Lapas Pemuda Tangerang itu telah diserahkan kepada keluarganya di RSUD Kabupaten Tangerang.


Narapidana Ditemukan Meninggal di Lapas Pemuda Tangerang, Kalapas: Diduga Depresi

1 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda  Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA
Narapidana Ditemukan Meninggal di Lapas Pemuda Tangerang, Kalapas: Diduga Depresi

Narapidana perkara perampokan itu sebelumnya ditempatkan di Blok F Lapas Pemuda dan sedang kuliah di Fakultas Agama Islam di Kampus Kehidupan.


Polda Metro Jaya Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila.


Polda Metro Jaya Bakal Sanksi Tegas Polisi yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Bakal Sanksi Tegas Polisi yang Terlibat Judi Online

Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi yang tegas kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus judi online.


Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Mobil Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Pati

Kompolnas mendesak Polres Metro Jakarta Timur selidiki kasus penggelapan mobil meski Burhanis sebagai pelapor sudah meninggal.