TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus judi online di kalangan anggotanya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut dia, apabila ada anggota yang terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online, maka akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Sebagai langkah lebih lanjut, kata dia, Polri akan aktif dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini akan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti irwasum Polri dan kadiv Propam.
“Dari divisi propam Polri telah memberikan jumrah atau surat edaran ataupun dari kami juga lembar penerangan satuan yang kita berikan, terkait dengan aturan-aturan kode etik larangan-larangan, dan kemudian menjadi komitmen dan kemudian menjadi konsekuensi bagi pelanggarannya,” kata dia.
Trunoyudo menyebut langkah ini merupakan upaya preemtif dan preventif secara internal. “Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif dalam proses ini dan tentunya ke depan akan dioptimalkan lagi,” tuturnya. Dia juga menyebut Polri akan berpartisipasi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk satgas judi online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto pada Jumat, 14 Juni 2024. Pemerintah mengharapkan langkah pemberantasan judi online dapat lebih cepat dan terintegrasi dengan pembentukan satgas ini.
Judi online menjadi momok bagi pemerintah. Presiden atau Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs untuk mencegah pemberantasan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak akhir 2023 sampai Maret 2024, pihaknya sudah memblokir lebih dari lima ribu rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Anggota yang Lindungi Bandar Judi Online