TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menduga adanya intervensi dalam penanganan kasus ini dari petinggi Polri hingga TNI. Pasalnya, meski kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, Edi Toet tak juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yansen menilai intervensi itu tampak dari perbedaan waktu keluarnya hasil pemeriksaan korban yang dilakukan RS Polri dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Dia menyebut RS Polri sebenarnya lebih dulu melakukan pemeriksaan, tapi P3A justru mengeluarkan hasilnya lebih dulu daripada RS Polri.
“Proses lamanya itu dengan diduga adanya intervensi perihal ini. Nah intervensi itu yang perlu kita kawal bersama, karena ini menyangkut harkat martabat perempuan sebagai korban,” ujar Yansen ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2024.
Selain itu, Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak Edie Toet mengajak pihak korban untuk melakukan mediasi di Pondok Indah Mall, Jakarta. Saat itu, kata Yansen, Edie mengajak beberapa stafnya. Dia menyebut saat mediasi itu, Edie mengaku mengenal sejumlah petinggi Polri dan TNI.
"Terlapor mengenal petinggi-petinggi Polri dan TNI. Itu disampaikan. Jadi hal itu yang membuat kami menduga ya, kami menduga bahwa apakah itu memang ada kaitannya dengan proses yang lamban ini." ujar dia.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
Kuasa hukum Edie Toet, Faisal Hafied, menuding kasus ini memiliki muatan politis dan mengaitkannya dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila. Faisal meyakini ada indikasi politisasi dalam kasus ini dan berencana mengungkap bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. "Sisi politisnya sangat kencang ketika awal-awal pemilihan Rektor Universitas Pancasila," ujar Faisal saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.
Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.
DEFARA DHANYA | ALPIN PULUNGAN
Pilihan Editor: Kapolda Jateng Sebut Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bisa Bertambah