Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Manokwari - Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama Papua Barat berhasil menangkap Barnabas Sayori alias BS, ASN Pemkab Teluk Wondama yang menjadi terpidana perkara pelanggaran Pemilu 2024. 

Barnabas Sayori sempat melarikan diri dari panggilan hukum Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO

Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto membenarkan buron itu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Moru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. 

"BS merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Teluk Wondama yang telah mendapatkan vonis hukuman Pengadilan dalam kasus Pemilu 2024. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu, 16 Juni," ujar AKBP Hari, Rabu,19 Juni 2024.

Dikatakan Hari, bahwa penangkapan BS sebagaimana menindaklanjuti permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Manokwari selaku eksekutor putusan Pengadilan.

DPO berinisial BS merupakan terpidana Pemilu 2024 yang telah divonis dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 18 juta. 

"Vonis hukuman terhadap BS sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk," kata Hari.

Kronologi Penangkapan Buron Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto menjelaskan Barnabas Sayori dijatuhi hukuman setelah terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS berbeda di wilayah Distrik Wasior pada Pemilu 14 Februari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah proses penyidikan hingga vonis hukuman pengadilan, terpidana BS sempat melarikan diri dan berpindah pindah tempat persembunyiannya," ujar Hari.  

Selama pelarian BS, yang bersangkutan sempat bersembunyi di Kabupaten Nabire Papua Tengah selama satu bulan sekitar Maret-April 2024. Selanjunya buron itu bersembunyi di Kabupaten Manokwari pada Mei 2024. 

"Pada awal Juni 2024 BS yang berstatus sebagai ASN kembali bersembunyi di wilayah Kabupaten Teluk Wondama hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 15 Juni 2024," ujar Hari. 

Pada Minggu, 16 Juni 2024, terpidana BS telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menjalani proses pidana atas putusan pengadilan yang ditetapkan.

Proses penangkapan Barnabas Sayori, kata Hari, merupakan bukti Polri dalam hal ini Polda Papua Barat hingga jajaran Polres Teluk Wondama berkomitmen memberantas setiap tindak pidana Pemilu di wilayah Papua Barat tanpa terkecuali. "Kami Polres Teluk Wondama, tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap setiap pelaku pidana Pemilu mengingat beberapa saat ke depan kita akan menghadapi Pilkada 2024," ujarnya. 

HANS ARNOLD KAPISA

Pilihan Editor: Sapi Kurban Ngamuk di SD Swasta di Tangsel, 3 Motor Rusak Ditabrak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

5 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


TPNPB Sebut Nasib Egianus Kogoya Ditentukan Hasil Sidang Istimewa

2 jam lalu

Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM dari Komando Daerah Pertahanan III Ndugama-Derakma, Egianus Kogoya sesaat sebelum pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. Foto: TPNPB-OPM
TPNPB Sebut Nasib Egianus Kogoya Ditentukan Hasil Sidang Istimewa

Sebby mencurigai Egianus Kogoya dan milisinya telah menerima suap dari Edison Gwijangge untuk membenaskan Philip Mark Mehrtens.


Pemprov Papua Barat Gelar Diskusi di Cornell University Bahas Pelestarian Alam

6 jam lalu

Universitas Cornell, WRI, IUCN, Yayasan EcoNusa, Yayasan Rekam Nusantara dan Pemerintah Papua Barat menggelar acara side-event dalam rangka New York Climate Week di kampus IRL Cornell University, New York, Amerika Serikat, pada Kamis, 26 September 2024. Dok. Pemprov Papua Barat
Pemprov Papua Barat Gelar Diskusi di Cornell University Bahas Pelestarian Alam

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar side-event di Cornell University dalam rangkaian New York Climate Week. Membahas pelestarian alam Papua dan pembangunan berkelanjutan.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

8 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

10 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Kader Tia Rahmania dipecat PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara. Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana.


KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

2 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU dan DPR Sepakat Sirekap Digunakan Kembali untuk Pilkada 2024

KPU mengatakan, publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui Sirekap yang disediakan KPU.


IShowSpeed Pamitan dari Siaran Langsung di Asia Tenggara, di Indonesia Cetak Sejarah

2 hari lalu

IShowSpeed mengunjungu Museum Nasional Kamboja, September 2024.
IShowSpeed Pamitan dari Siaran Langsung di Asia Tenggara, di Indonesia Cetak Sejarah

YouTuber IShowSpeed berpamitan dari siaran langsungnya di Asia Tenggara. Siaran langsung di Indonesia mencetak sejarah.


Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

2 hari lalu

Lahan cetak sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dok. Kementan
Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengusulkan agar Australia bisa mendukung pengelolaan lahan rawa 2 juta hektare untuk program cetak sawah.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

2 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Saatnya Mengakhiri Konflik di Tanah Papua

2 hari lalu

Saatnya Mengakhiri Konflik di Tanah Papua

Pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, bisa menjadi langkah awal pemerintah mengakhiri konflik di tanah Papua.