Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hunian dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta Kena Pajak Lagi, Apa Itu NJOP?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari belakangan ini NJOP alias Nilai Jual Objek Pajak di DKI Jakarta menjadi pembicaraan setelah pemerintah setempat kembali menetapkan wajib Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan nilai jual di bawah Rp 2 miliar.

Sebelumnya, sejak 2022 hunian kategori NJOP tersebut sempat dibebaskan dari pajak sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat dan sebagai upaya memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan aturan wajib pajak untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.

Apa itu NJOP?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP tersebut digunakan oleh pemerintah dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 PMK Nomor 234/PMK.03/2022, nilai jual objek pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan penilaian properti. Cara menghitung NJOP bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Tetapi umumnya mengikuti prinsip-prinsip penilaian properti yang diterapkan oleh otoritas pajak.

Berikut langkah-langkah umum dalam menghitung NJOP yang perlu diketahui:

1. Himpun data properti

Petugas pajak sebelum menentukan NJOP akan menghimpun informasi yang diperlukan tentang properti. Data properti yang dimaksud termasuk luas lahan, luas bangunan, usia bangunan, lokasi properti, fasilitas, dan fitur-fitur lainnya yang relevan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pemilihan metode penilaian

Ada sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menilai properti, antara lain metode perbandingan pasar, metode penghasilan, dan metode biaya penggantian. Metode yang paling umum digunakan adalah metode perbandingan pasar, di mana nilai properti ditentukan berdasarkan penjualan properti serupa di pasar yang sama.

3. Himpun data perbandingan

Setelah memilih metode penilaian berupa perbandingan pasar, petugas pajak akan mengidentifikasi properti sebanding (comparable properties) yang telah terjual di area yang sama atau wilayah yang sejenis. Data penjualan ini akan digunakan sebagai dasar perbandingan untuk menentukan nilai properti.

4. Menghitung nilai properti

Dengan menggunakan data perbandingan, nilai properti objek pajak akan dibandingkan dengan karakteristik properti sebanding yang telah terjual. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti ukuran, lokasi, usia, kondisi, dan fitur-fitur properti.

5. Menetapkan NJOP

Setelah nilai properti ditentukan, otoritas pajak setempat akan menggunakan informasi tersebut untuk menetapkan NJOP. NJOP biasanya merupakan persentase tertentu dari nilai properti pasar yang ditetapkan oleh otoritas pajak

Pilihan Editor: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Begini Aturan Barunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

3 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

3 jam lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

15 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.


Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

18 jam lalu

Ekonom Minta Pemerintahan Prabowo Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah
Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.


Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

1 hari lalu

Tamu undangan dan para awak media melihat pameran otomotif Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 17 Juli 2024. GIIAS 2024 yang diikuti lebih dari 55 merek otomotif global yang terdiri dari 30 merek kendaraan penumpang, 5 kendaraan komersil dan 20 merek sepeda motor anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep. TEMPO/Tony Hartawan
Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto pesimistis target penjualan 1 juta unit mobil hingga akhir tahun bakal tercapai. Begini penjelasannya.


Simulasi Gempa Megathrust Selat Sunda Digelar di 5 Kantor Wali Kota Jakarta Bulan Depan

4 hari lalu

Menghadapi Potensi Gempa Megathrust, Kepala BMKG Minta Pemerintah Daerah Bersiap
Simulasi Gempa Megathrust Selat Sunda Digelar di 5 Kantor Wali Kota Jakarta Bulan Depan

Sebelum simulasi gempa megathrust, BPBD DKI Jakarta akan melakukan pre-assessment untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas gedung.


Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba di acara peluncuran buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati berjudul NO LIMITS: Reformasi dengan Hati, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Laporkan Pendapatan Negara Capai Rp1.777 Triliun

Belanjaan negara yang naik menurut Sri Mulyani harus dilihat kualitasnya bukan hanya dari sisi pertumbuhannya


Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

5 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Sederet Kasus Kebocoran Data Terbaru 6 Juta Data NPWP Diretas Bjorka, Siapa Tanggung Jawab?

Bjorka, seorang hacker, diduga bertanggung jawab atas kebocoran data 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, Gibran, Kaesang, dan pejabat lainnya.


Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

6 hari lalu

Bjorka. Istimewa
Eks Penyelidik KPK Lihat Pola Peretasan Bjorka Muncul Setiap Ada Isu Besar Politik

Tak kurang 6 juta data NPWP kena peretasan dan dijual di dark web. Eks penyelidik KPK meilhat pola kemunculan hacker Bjorka seiring isu besar politik.


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok seperti cabai dan telur serta membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pedagang dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor Termasuk Joko Widodo, Gibran dan 23 Pejabat Lain, Respons Jokowi dan Sri Mulyani

Jokowi sebut mitigasi harus dilakukan segera terhadap 6 juta data NPWP yang diduga bocor. Sebanyak 25 pejabat negara datanya diretas.