Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, hukuman itu diberikan karena Achsanul sudah mengembalikan uang suap kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan," ujar Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dalam putusan pun hakim hanya memberi denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Bahkan dia menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menaruh uang.

Hakim Ketua Fahzal Hendri juga mengungkapkan, hal-hal yang meringankan hukuman Achsanul Qosasi adalah karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Kemudian saudara menyesal di persidangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan hal yang memberatkan Achsanul hanya sebagai pejabat yang tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Usai putusan hari ini, dia masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Dalam kasus ini, uang suap diterima Achsanul Qosasi diterima dari rekannya bernama Sadikin Rusli yang menjadi perantara. Uang itu dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ternyata sumber asalnya dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Suap diberikan agar Achsanul memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal proyek BTS 4G Kominfo memiliki potensi kerugian negara.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

1 hari lalu

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Defense.gov
Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.


Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

4 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.


6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

7 hari lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

7 hari lalu

Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara PSSI Pers di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih


ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

8 hari lalu

ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

ELSAM mendesak Kominfo mengisi kekosongan lembaga pelindungan data pribadi yang belum dibentuk.


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 hari lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

8 hari lalu

Direktur Program Remotivi Muhamad Heychael (kiri), Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam acara Bincang Media: Dampak Moderasi Konten bagi Kebebasan Berekspresi di dalam Platfrom UGC, di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Sumber: ISD.
6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

Data 6 juta data NPWP bocor di dark web, Direktur Elsam Wahyudi Djafar jelaskan ada risiko yang mengintai data keuangan pribadi termasuk pajak.


Momen Lawak Jin BTS dan Lee Yi Kyung Reuni Sambil Main Tenis

9 hari lalu

Lee Yi Kyung menjadi bintang tamu Run Jin episode 6. (Tangkapan layar Youtube.com/BANGTANTV)
Momen Lawak Jin BTS dan Lee Yi Kyung Reuni Sambil Main Tenis

Jin BTS dan Lee Yi Kyung menunjukkan chemistry teman lama


Jungkook BTS Buka-bukaan Tentang Debut Solo dalam Film JUNG KOOK: I AM STILL

9 hari lalu

Film dokumenter JUNG KOOK: I AM STILL tayang mulai 18 September 2024. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS Buka-bukaan Tentang Debut Solo dalam Film JUNG KOOK: I AM STILL

Jungkook BTS berbicara tentang pemikiran dan perasaannya selama aktivitas solo pertamanyandalam film JUNG KOOK: I AM STILL