Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Reporter

image-gnews
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Korupsi di Kominfo pada 2020-2022 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menghukum Bekas Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Soesilo Aribowo sebagai pengacara dari Achsanul menganggap waktu kurungan itu masih terlalu lama.

"Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Hakim menilai perbuatan Achsanul terbukti sesuai pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal itu minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, disertai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari yang dituntut jaksa penuntut umum, yaitu lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta sesuai dakwaan pada Pasal 12 huruf e. Walau begitu, kata Soesilo, pengenaan Pasal 11 pada Achsanul paling tepat di antara tiga pasal yang didakwakan.

Soesilo mengklaim Achsanul menerima suap tidak dengan paksaan. "Sudah dikatakan tidak ada unsur memaksa untuk meminta sesuatu dari Achsanul kepada Anang Latif waktu itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.

Usai putusan hari ini, Achsanul Qosasi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Masih harus banyak berdiskusi dengan Pak Achsanul maupun keluarga," tutur Soesilo Aribowo.

Pilihan Editor: Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

53 hari lalu

Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (kanan), mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.


MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

27 Juli 2024

Terdakwa Anang Achmad Latief meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.


Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

24 Juli 2024

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.


Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

23 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

16 Juli 2024

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jaksa menuntut Jemmy Sutjiawan 4 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.


Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

12 Juli 2024

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan terhadap Jemmy Sutjiawan kembali ditunda karena jaksa belum siap.


Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

4 Juli 2024

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hatahayan atau Edward Hutahaean disebut makelar kasus korupsi BTS 4G Kominfo


Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

1 Juli 2024

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.