TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berhasil membongkar kasus judi online di tiga situs judi online. Tiga situs itu adalah 1XBET, Liga Ciputra dan W88.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam periode Mei-Juni. Total ada 18 tersangka yang ditangkap. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.
"Mereka melakukan pekerjaan secara kolektif dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Untuk menyamarkan pembayaran judi online yang dilakukan, ketiga situs ini menggunakan modus dengan mengirimkan alat pembayaran di indonesia serta tokennya ke luar negeri melalui ekspedisi.
"Alat pembayaran dikirimkan dari indonesia dioperasionalkan ke luar negeri," ujar Wahyu. Mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk menyamarkan pembayaran judi online.
Penggalakan pemberantasan judi online ini termasuk tindak lanjut Satgas Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dalam memberangus kasus judi online. Satgas yang dibentuk pada 14 Juni ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan keterangannya sebelumnya, jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta penduduk. Dan 80 ribu diantaranya adalah anak di bawah usia 10 tahun. Hampir 80 persen dari total pengguna itu merupakan kalangan menengah ke bawah. Dengan klaster nominal transaksi di bawah Rp 100 ribu.
" Ini dampaknya sangat besar. Jumlahnya kecil, tapi kuantitasnya banyak," ujar Wahyu.
Pilihan Editor: Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 Miliar Akan Digunakan untuk Pemusnahan Uang di Bank Indonesia