Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala BNN Tanggapi Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

image-gnews
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjem Pol. Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom memberikan pernyataan mengenai keterlibatan anggota BNN yang ditugaskan untuk mencuci uang milik bandar Hendra Sabarudin. Marthinus mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan anggota BNN yang kini telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Lalu, bagaimana dengan awal mula kasusnya? Berikut penjelasannya. 

"Kalau kami malu, berarti kami sedang menyembunyikan busuk di dalam organisasi," kata Marthinus Hukom saat konferensi pers di Kantor BNN, Jumat, 20 September 2024.

Marthinus mengonfirmasi bahwa ada anggotanya yang terlibat sebagai kaki tangan Hendra untuk berbisnis narkotika. Dia tidak merinci anggota yang dimaksud, namun pelakunya sebagai pegawai kontrak di BNN.

Bandar narkoba Hendra Sabarudin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh polisi. Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, menyatakan bahwa kaki tangan Hendra juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam tindak pidana serupa.

"Semuanya membantu dalam pencucian uang," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Kaki tangan Hendra yang membantu TPPU diketahui inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY. Sedangkan yang mengelola uang hasil kejahatan berinisial TR dan MA.

Wahyu menyatakan semuanya dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," kata Wahyu Widada.

Polisi masih terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengimbau kepada masyarakat supaya melapor ke kepolisian jika mengetahui ada aset lain milik Hendra.

"Bisa menginformasikan kepada kami, akan kami lakukan penyitaan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Kamis, 19 September 2024.

Wahyu menjelaskan bahwa dalam proses penyitaan aset, kendala yang dihadapi adalah menelusuri kepemilikan yang sebenarnya. Sejauh ini, aset-aset milik Hendra Sabarudin yang telah disita tercatat atas nama orang lain, sehingga menyulitkan polisi dalam menjalankan tugasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah aset milik Hendra, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, empat kapal, satu speed boat, dan satu jetski. Selain itu, disita juga dua kendaraan ATV, dua jam tangan mewah, uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, serta deposito sebesar Rp 500 juta di Standard Chartered.

Wahyu menyebutkan bahwa jumlah uang yang digunakan Hendra untuk pencucian uang melalui rekening-rekeningnya mencapai ratusan miliar rupiah. "Aset-aset narkoba yang sudah bisa kami sita sekitar Rp 221 miliar," kata dia

Hendra Sabarudin diduga menjalankan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa perputaran uang Hendra telah mencapai angka triliunan.

"Hasil analisis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.

Pengungkapan bisnis Hendra berasal dari laporan Lapas Kelas II A Tarakan. Hendra awalnya diduga sering berbuat onar, lalu dilaporkan ke Bareskrim. Saat penelusuran, kata Wahyu, ditemukan bahwa Hendra masih mengendalikan narkotika. Dia merupakan bandar yang menguasai peredaran di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Jawa Timur, dan Malaysia.

Selama beroperasi pada 2017 sampai 2024, Hendra melalui kaki tangannya menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak tujuh ton. Akibat perbuatannya, kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka pencucian uang.

MYESHA FATINA RACHMAN  I M. FAIZ SAKI

Pilihan Editor: BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

2 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom bersiap menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

Komjen Marthinus Hukom angkat suara terkait adanya keterlibatan anggota BNN yang bertugas melakukan pencucian uang milik Bandar Hendra Sabarudin.


BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

5 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan) dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.


Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

6 jam lalu

Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Pemeriksaan Muda Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 7 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, Firia Nengsih dan M. Fahmi Aressa, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.1,7 miliar dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara Negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Satu PNS Diperiksa KPK pada Kasus Dugaan TPPU Eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti

Sumiati diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang oleh tersangka eks Kepala Kepala BPKAD Kepulauan Meranti


Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

19 jam lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.


Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

1 hari lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .


Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

1 hari lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

2 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

2 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

2 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.