Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

image-gnews
Bintang Perbowo. Istimewa
Bintang Perbowo. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 20 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto dan komisaris Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. 

KPK mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 21 Juni 2024.

Profil Bintang Perbowo

Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan 2013 Wika dalam indonesia-investments.com, Bintang Perbowo lahir pada 15 Februari 1954. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada 1990. Setelah itu, ia berhasil meraih gelar magister dari Manajemen Internasional, Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada 1997. 

Saat berkarier, Bintang pernah menduduki beberapa jabatan di perusahaan konstruksi. Pada 1999-2008, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan. Selain itu, ia juga menjabat pada posisi penting lainnya di Pembangunan Perumahan. Kemudian, pada 2008-2013, ia menjabat sebagai Direktur Utama Wijaya Karya (Wika). Lalu, pada 25 April 2013, ia kembali menduduki posisi yang sama dengan periode sebelumnya di Wika. Pada tahun pengangkatannya kembali sebagai Direktur Utama Wika, ia meraih The Performing Construction CEO Indonesia Most Admired CEO oleh Warta Ekonomi.

Pada 2018, Bintang ditunjuk sebagai Direktur Utama Hutama Karya. “Keputusan ini dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-114/MBU/04/2018,” kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, pada 26 April 2018.

Penunjukkan Bintang sebagai Direktur Utama Hutama Karya karena masa tugasnya di Wika telah habis dan memiliki sifat kepemimpinan yang terbukti selama 10 tahun. Salah satu prestasi Bintang adalah menembus pasar konstruksi kawasan Asia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, Bintang menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang berawal dari Hutama Karya di bawah pimpinannya berhenti melakukan projek ini pada 2023. BUMN ini berkeinginan membangun kompleks perumahan dan perkantoran di sekitar area rehat jalan tol. Namun, menurut Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, ada indikasi korupsi di balik pengadaan lahan tersebut.

Menurut Majalah Tempo, sejak 2023, KPK menelusuri dugaan penyimpangan proyek jalan tol Lampung yang dikelola Hutama Karya. Penyelidikan berfokus pada anggaran Hutama Karya untuk membebaskan lahan masyarakat selama 2018-2020 di Desa Bakauheni seluas 43 hektare dan Desa Canggu seluas 85 hektare. KPK mensinyalir harga pembelian lahan tersebut tidak wajar sehingga menetapkan Bintang Perbowo, Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka untuk melakukan penyelidikan.

KPK menyelidiki, Hutama Karya telah menghabiskan uang Rp406 miliar untuk pengadaan lahan. Dari ratusan dana tersebut, sebanyak Rp133 miliar digunakan untuk pembebasan lahan Desa Canggu dan Rp75 miliar untuk Desa Bakauheni.

Dari jumlah yang telah dikeluarkan, ada selisih pembayaran sekitar Rp197 miliar yang menjadi kerugian negara, tetapi sebagian dananya sudah dikembalikan. Tak hanya itu, masalah lain juga muncul lantaran semua sertifikat lahan masih dalam penguasaan PT Sanitarindo dan belum beralih ke Hutama Karya.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADAM PRIREZA | RIKY FERDIANTO

Pilihan Editor: KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

5 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

6 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

6 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

6 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024), usai dilantik. ANTARA/Yashinta Difa
Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

10 jam lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

23 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?


KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.