TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pemalsuan dokumen penyitaan sejumlah barang dari Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini penyidik bekerja profesional, teruji, dan semua administrasi sudah terpenuhi. "Memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi, dalam hal ini Bapak Kusnadi, salah bawa," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat petang, 21 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Tessa menyebutkan surat berita acara atau BA Sita yang benar sudah ditandatangani oleh Kusnadi secara lengkap. "Namun terbawa oleh yang bersangkutan adalah yang masih bentuk koreksian," ujarnya.
Tessa, yang juga penyidik senior KPK, menjelaskan pada saat pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, penyidik berusaha memanggil Kusnadi untuk menyerahkan dokumen yang benar, tetapi niat tersebut diurungkan karena Kusnadi dan Hasto sedang wawancara dengan media.
Penyidik KPK memutuskan untuk menyerahkan dokumen BA sita yang dimaksud pada hari pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Karena masalah penyitaan tersebut, Kamis kemarin, tim kuasa hukum Kusnadi telah mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Rossa Purbo dilaporkan atas pemalsuan surat atau dokumen penyitaan sejumlah barang.
Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Menurut Ronny, tindakan penyidik KPK Rossa Purbo tidak profesional. Sebab, kliennya menerima surat tanda penyitaan tertanggal 23 April 2024 setelah penggeledahan dan penyitaan barangnya.
Kemudian, Kusnadi kembali menerima surat yang sama. Namun dengan tanggal yang berbeda setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku pada Rabu, 19 Juni lalu. “Surat diberikan dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024," ujarnya.
Dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang diterima pada Kamis kemarin, tidak terdapat tanda tangan Kusnadi di halaman pertama. Tanda tangan hanya ada di halaman kedua surat tanda penerimaan barang bukti. "Pada bukti tanda terima tertanggal 23 April yang diserahkan penyidik pada 10 Juni, Kusnadi memberikan tanda tangan pada halaman pertama," ucap Ronny.
Atas dasar itu, Ronny menduga terjadi pemalsuan surat karena surat yang sah adalah surat yang diterima pada 23 April 2024. Pada surat dimaksud terdapat paraf Kusnadi. Ronny menyebut penyitaan sejumlah barang yang diambil dari staf Hasto itu tidak sesuai prosedur. Adapun barang yang disita KPK, yaitu satu unit handphone dan kartu ATM milik Kusnadi, serta dua unit handphone dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kodam Jaya Buka Suara Soal Mobil Dinas TNI di Lokasi Uang Palsu, Tes Urine Virgoun dan PA Positif Metamfetamin