TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online. Satgas ini didesain membrantas judi online dari hulu ke hilir. Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.
Satgas Judi Online dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kasus Judi Online yang Menjerat Anggota Polisi dan TNI
Baru-baru ini, seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda Rasid diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dikutip dari Antara, dugaan itu diketahui ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat, 7 Juni 2024. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Akibatnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid terancam dipecat dari TNI. Sanksi tegas itu, jelas Kristomei, harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk jajarannya yang terlibat judi online.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.
Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online. Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.
Karena kasus ini, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online. "Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Brigjen TNI Kristomei.
Tak hanya di tubuh TNI, kasus judi online juga sempat menjerat anggota polisi dari satuan Densus 88. Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang diketahui membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu pada 23 Januari 2023 di Depok, Jawa Barat. Pelaku membunuh korban karena terlilit hutang karena judi online. Akibat perbuatannya, Haris dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Ia terjerat pasal 339 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ihwal maraknya kasus judi online juga menjerat anggota polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online. Dia menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri pun telah mengeluarkan telegram rahasia atau TR perihal arahan tersebut.
“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kami akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," kata Listyo Sigit kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan mendapatkan sanksi PTDH. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahar dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu, 22 Juni.
Sementara itu, Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus judi online di kalangan anggotanya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, apabila ada anggota yang terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online, akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juni 2024.
KHUMAR MAHENDRA | NOVALI PANJI NUGROHO | RICKY JULIANSYAH | ANTARA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | INTAN SETIAWANTY
Pilihan editor: