Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Satgas Judi Online dan Kasus yang Diduga Menjerat Anggota Polisi dan TNI

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online. Satgas ini didesain membrantas judi online dari hulu ke hilir. Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Satgas Judi Online dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Kasus Judi Online yang Menjerat Anggota Polisi dan TNI

Baru-baru ini, seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda Rasid diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dikutip dari Antara, dugaan itu diketahui ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat, 7 Juni 2024. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

Akibatnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid terancam dipecat dari TNI. Sanksi tegas itu, jelas Kristomei, harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk jajarannya yang terlibat judi online.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.

Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online. Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Karena kasus ini, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online. "Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Brigjen TNI Kristomei.

Tak hanya di tubuh TNI, kasus judi online juga sempat menjerat anggota polisi dari satuan Densus 88. Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang diketahui membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu pada 23 Januari 2023 di Depok, Jawa Barat. Pelaku membunuh korban karena terlilit hutang karena judi online. Akibat perbuatannya, Haris dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Ia terjerat pasal 339 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ihwal maraknya kasus judi online juga menjerat anggota polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online. Dia menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri pun telah mengeluarkan telegram rahasia atau TR perihal arahan tersebut.

“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kami akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," kata Listyo Sigit kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan mendapatkan sanksi PTDH. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahar dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu, 22 Juni.

Sementara itu, Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus judi online di kalangan anggotanya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, apabila ada anggota yang terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online, akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

 “Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juni 2024.

KHUMAR MAHENDRA | NOVALI PANJI NUGROHO | RICKY JULIANSYAH | ANTARA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | INTAN SETIAWANTY
Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi berbincang dengan Yohanes Ande Kala alias Joni, bocah pemanjat tiang bendera saat peringatan HUT RI ke-73, dalam silaturahmi dengan teladan nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018. Dalam silaturahmi tersebut, Joni meminta dua hal kepada Presiden. ANTARA
Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

Yohanes Ande Kalla lebih dikenal dengan Joni pemanjat tiang bendera akhirnya lulus seleksi calon Bintara TNI AD. Jalan berlikunya menjadi anggota TNI.


Satgas Sita Besi Siku Senilai Rp11 Miliar, Zulhas: Kalau Bangun Jalan Tol Bisa Goyang

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Besi Siku Senilai Rp11 Miliar, Zulhas: Kalau Bangun Jalan Tol Bisa Goyang

Satgas menemukan 11 ribu ton besi siku yang tak memenuhi Standar Nasional (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).


Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

2 hari lalu

Yohanes Gama Marschal Lau, atau biasa dipanggil Joni, kembali viral di media sosial. Terkini karena gagal seleksi penerimaan anggota TNI. FOTO/X
Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Bintara TNI AD

Sebelum dinyatakan lulus seleksi, pendaftaran Joni sebagai calon Bintara TNI AD sempat ditolak.


Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.


Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menemui wartawan usai konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.


Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

5 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.


Ada Satgas Impor Ilegal, Kemendag: Importir Wait and See

5 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Satgas Impor Ilegal, Kemendag: Importir Wait and See

Importir ilegal menahan diri memasukkan barang-barang secara ilegal karena adanya satgas. Kerja satgas akan dicukupkan jika tren impor ilegal turun.


Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

5 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Skema permainan judi online manipulatif sehingga mereka yang kecanduan judi bukan hanya tak akan menang tapi semakin terpuruk.


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

10 hari lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

10 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.