Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ihwal Satgas Judi Online dan Kasus yang Diduga Menjerat Anggota Polisi dan TNI

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online. Satgas ini didesain membrantas judi online dari hulu ke hilir. Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Satgas Judi Online dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Kasus Judi Online yang Menjerat Anggota Polisi dan TNI

Baru-baru ini, seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda Rasid diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dikutip dari Antara, dugaan itu diketahui ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu, 5 Juni 2024.

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat, 7 Juni 2024. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

Akibatnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid terancam dipecat dari TNI. Sanksi tegas itu, jelas Kristomei, harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk jajarannya yang terlibat judi online.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.

Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online. Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut Brigjen TNI Kristomei, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Karena kasus ini, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online. "Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Brigjen TNI Kristomei.

Tak hanya di tubuh TNI, kasus judi online juga sempat menjerat anggota polisi dari satuan Densus 88. Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang diketahui membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu pada 23 Januari 2023 di Depok, Jawa Barat. Pelaku membunuh korban karena terlilit hutang karena judi online. Akibat perbuatannya, Haris dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Ia terjerat pasal 339 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ihwal maraknya kasus judi online juga menjerat anggota polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online. Dia menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri pun telah mengeluarkan telegram rahasia atau TR perihal arahan tersebut.

“Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kami akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan," kata Listyo Sigit kepada awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan mendapatkan sanksi PTDH. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahar dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu, 22 Juni.

Sementara itu, Mabes Polri mengklaim telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus judi online di kalangan anggotanya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, apabila ada anggota yang terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online, akan diberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

 “Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juni 2024.

KHUMAR MAHENDRA | NOVALI PANJI NUGROHO | RICKY JULIANSYAH | ANTARA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | INTAN SETIAWANTY
Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

1 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.


Sebab Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Judi Online

1 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Sebab Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Judi Online

Perempuan dan anak menjadi pihak yang dirugikan fenomena judi online yang jadi sorotan belakangan ini. Kowani sebut alasannya.


Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

2 jam lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan apakah insiden peretasan PDNS ada hubungannya dengan pembentukan satuan tugas judi online.


Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

17 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

Permainan judi menurut dosen Fakultas Psikologi UGM itu memang mengasyikkan. Seperti dalam karya sastra disebut suspen.


Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Tito Karnavian mengancam keterlibatan mereka di judi online juga bisa disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk hukuman.


Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

17 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan


Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri

17 jam lalu

Petugas membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap alasan belum memutus sumber utama dari permasalahan, yaitu bandar judi di luar negeri.


Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.


Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data kota/kabupaten dan kecamatan dengan jumlah pelaku dan transaksi judi online terbanyak di Indonesia.


ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.