TEMPO.CO, Depok - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan nama tersangka.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan siap berjuang untuk membela korban. "Saya tidak pernah menjanjikan kepada klien-klien saya kemenangan, tapi saya hanya memberikan kemungkinan kans 90 persen, jika semua proses dilakukan sesuai dan kompeten, baik penyidik maupun jaksa," katanya, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Amanda menanggapi pernyataan kuasa hukum Edie Toet Hendratno yang mengatakan belum menerima hasil visum et repertum psikiatrikum. "Hasil visum forensik psikiatri hanya diberikan kepada penyidik dan memang itu sifatnya rahasia," kata dia. "Kasihan ETH bayar mahal-mahal kuasa hukumnya enggak paham apa-apa."
Kasus pelecehan seksual, kata Amanda, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau lebih sering disebut UU TPKS. Produk hukum ini terbilang masih baru sehingga belum banyak yang memahaminya. "Tentu bukan hal yang mudah bagi penyidik dan jaksa dalam memproses kasus pelecehan seksual sebagai produk baru tindak pidana khusus," katanya.
Menurut Amanda, memang dalam kasus pelecehan seksual penyidik seringkali terkendala karena kurangnya saksi dan barang bukti. Namun saat ini kemampuan penyidik dan jaksa sudah cukup tinggi. Karena itu dia berharap penyidik dan jaksa dapat mengikuti produk hukum baru tersebut.
"Diperlukan ketelitian dan kerja keras untuk mendalami hasil visum, bukti petunjuk, saksi, bukti electronik, rekaman dan sebagainya," kata dia. "Bahkan, seharusnya memang saat kasus dinaikkan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka."