Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, menyatakan bagi-bagi sembako di Kementerian Pertanian adalah perintah Persiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dia membantah jika bagi-bagi sembako tersebut adalah idenya. "Sembako itu perintah Presiden Joko Widodo kepada semua Menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam persidangan hari ini, jaksa mempertanyakan kesaksian eks Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman, soal pembagian sembako via Partai NasDem. Joice yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem mengaku ada perintah untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam penyediaan sembako.

Namun, SYL tidak menjawab pertanyaan Jaksa mengenai perintah koordonasi tersebut dan bentuk laporan yang disampaikan Joice. "Kalau saya minta koordinasi dengan Pak Sekjen bukan berarti perintah," ujarnya.

Ihwal bentuk pelaporan pelaksanaan bagi-bagi sembako oleh Joice, Syahrul Yasin mengatakan tidak mengetahui. "Operasional teknis itu saya tidak sampai di situ, saya terlalu sibuk mengurusi makanan 250 juta orang Indonesia dari Sabang sampai Merauke setiap hari," kata dia.

Dalam persidangan 29 Mei 2024, Joice Triatman mengungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementerian Pertanian dalam setiap kegiatan Garda Wanita (Garnita) Malahayati—organisasi sayap Partai NasDem.

"Kami melaporkan kegiatan (Garnita) karena sifatnya tidak rutin, maka kami rangkum apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan,” kata Joice saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksiannya, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono dalam menjalankan program bagi-bagi paket sembako ke sejumlah provinsi, di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan.

Joice berkata pembagian sembako yang dilakukan murni karena kebaikan dan bentuk kehadiran partai di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Joice mengaku awalnya hanya mengetahui dana untuk pengadaan sembako berasal dari anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul alias Thita.

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023. JPU KPK Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Pilihan Editor: SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

2 hari lalu

Lahan cetak sawah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dok. Kementan
Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengusulkan agar Australia bisa mendukung pengelolaan lahan rawa 2 juta hektare untuk program cetak sawah.


Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

7 hari lalu

Staf khusus Menteri Pertanian RI, Joice Triatman, kembali memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Joice Triatman, juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem 2024-2029, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray, KPK Periksa Staf Khusus Menteri Pertanian

KPK memeriksa Joice Triatman sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.


Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

8 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

Usai mengukuhkan struktur DPP Nasdem periode 2024-2029, Surya Paloh mengungkapkan alasannya memilih Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem yang baru.


Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

8 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.


Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

9 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

12 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

16 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

18 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

18 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.