Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Kalla Pernah jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah diputus. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Karen dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Dalam proses persidangan perkara ini, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK pernah menjadi saksi meringankan bagi Karen. Penasihat hukum Karen mendatangkan JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tentang penyebab Karen menjadi terdakwa, JK mengaku bingung. Pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) era 2004-2009 dan Joko Widodo atau Jokowi periode 2014-2019 itu mengatakan saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen hanya menjalankan tugas dari presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen.

“Saya juga bingung kenapa dia terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya. Instruksi dari presiden ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” kata JK.

JK mengatakan, pengadaan LNG yang dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Dalam aturan itu, JK menyebut ada instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.

JK menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. “Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” lata dia.

JK menyebut perusahaan negara seperti Pertamina wajar bila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi rugi itu, kata JK, terjadi karena banyak faktor. Salah satunya saat pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Jika semua perusahaan rugi harus dihukum, kata dia, maka seluruh BUMN Karya juga harus dihukum.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” kata JK.

Apa yang Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis untuk Karen? 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. 

Maryono menjatuhi Karen vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tuturnya. 

Dalam menjatuhkan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata Maryono. 

Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Karen yang bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Terdakwa dinilai mengabdikan diri pada Pertamina.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 atau Rp1 miliar dan US$ 104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADIL AL HASAN | DEFARA D.

Pilihan editor: Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Serang Terima Penghargaan dari PMI Pusat

2 hari lalu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kanan) berfoto bersama Ketua Umum PMI Pusat M. Jusuf Kalla (kelima kanan) usai menerima penghargaan dari Palang merah Indonesia (PMI) Pusat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa, 24 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Bupati Serang Terima Penghargaan dari PMI Pusat

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang menerima penghargaan dari Palang merah Indonesia (PMI) Pusat yang diberikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) M. Jusuf Kalla.


Ridwan Kamil Sebut Dapat Nasihat dari Prabowo dan Jusuf Kalla untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

8 hari lalu

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil tiba untuk meninjau posko makan gratis di Warakas, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya Ridwan Kamil juga memaparkan sejumlah program-programnya serta mendengarkan keluh kesah dari warga mulai dari KJP hingga lapangan pekerjaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ridwan Kamil Sebut Dapat Nasihat dari Prabowo dan Jusuf Kalla untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengklaim dirinya mendapat nasihat dari Prabowo Subianto Jusuf Kalla, atasi kekumuhan.


Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

9 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.


Anak Buah Nadiem Makarim Tanggapi Kritik Jusuf Kalla: Mas Menteri Paham Pendidikan

9 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anak Buah Nadiem Makarim Tanggapi Kritik Jusuf Kalla: Mas Menteri Paham Pendidikan

Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

18 hari lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

18 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

Kata Pramono Anung, dia dan Rano Karno ingin mendengarkan pengalaman Jusuf Kalla


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

18 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Jusuf Kalla: Pramono Pekerja Keras, Tak Meledak-Ledak Seperti Ahok

18 hari lalu

Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kiri) didampingi Ketua PMI Jakarta Rustam Effendi (keempat kiri) berbincang dengan pendonor saat peringatan Hari Donor Darah Sedunia di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024. Peringatan yang mengangkat tema
Jusuf Kalla: Pramono Pekerja Keras, Tak Meledak-Ledak Seperti Ahok

Jusuf Kalla mengatakan Pramono tipe pekerja keras. Ia sudah lama mengenal Pramono Anung.


Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

18 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

Pramono Anung mengatakan pertemuannya dengan Jusuf Kalla bukan urusan dukung mendukung di Pilkada Jakarta.


Pramono Anung dan Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini

19 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno usai pendeklarasian dukungan relawan G-Pro di Rumah Pemenangan G-Pro, Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Ahad, 8 September 2024. Relawan G-Pro mendeklarasikan diri untuk memenangkan dan mensosialisasikan program pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Pasangan Calon (Paslon) saat Pilgub DKI Jakarta 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung dan Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Malam Ini

Pramono Anung dan Rano Karno yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024 malam ini berkunjung ke kediaman Jusuf Kalla.